25.8 C
Manokwari
Jumat, Januari 24, 2025
25.8 C
Manokwari
More

    PWI Papua Barat Tolak Surat Pembekuan yang Diterbitkan eks Ketum HCB  

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat menolak surat pembekuan kepengurusan yang diterbitkan mantan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun (HCB). Ketua PWI Papua Barat, Bustam mengatakan, SK yang diterbitkan oleh pengurus PWI Pusat tidak sah, karena tidak ditandatangani oleh Ketum yang sah.

    “HCB sudah diberhentikan sebagai anggota PWI melalui SK Dewan Kehormatan Nomor 50/VII/DK/PWI-/P/SK-SR/2024, tertanggal 16 Juli 2024 tentang pemberhentian penuh Hendry Ch Bangun sebagai anggota PWI,” kata Bustam.

    Menurutnya, surat-surat penting yang diterbitkan HCB tidak sesuai dengan ketentuan konstitusi PWI yang mengatur tugas, tanggung jawab, dan kewenangan masing-masing pengurus harian.

    HCB diberhentikan penuh karena menyalahgunakan kewenangan dengan menggelar rapat pleno yang melanggar aturan. Hendry sering melanggar konstitusi organisasi dan profesi, termasuk KPW, KEJ, PD, serta PRT PWI.

    Selain itu, PWI DKI Jakarta telah mencatat keputusan ini dalam Berita Acara hasil rapat Pengurus Harian sesuai ketentuan Pasal 9 PRT PWI dan Pasal 6 ayat (1) huruf (g) tentang Pemberhentian Penuh HCB dari keanggotaan PWI.

    Baca juga:  "Menyulam NKRI, Merawat Rasa Aman", Buku Pengabdian Irjen Tornagogo untuk Papua Barat

    Dirinya menyebut, surat pemberhentian penuh merupakan kewenangan Dewan Kehormatan PWI Pusat, yang berwenang menetapkan pelanggaran KEJ dan KPW, sesuai Pasal 19 ayat (2) PRT.

    Ketum PWI Pusat hasil KLB Zulmansyah Sekedang mengingatkan semua pihak untuk mengabaikan semua produk surat-menyurat dan berita yang dikeluarkan Hendri Ch Bangun (HCB).

    “Abaikan saja. HCB sudah dipecat sebagai Ketum PWI Pusat. Apapun yang dikeluarkan dan yang dibuatnya, tidak sah secara hukum,” kata Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah.

    Hal itu dijelaskan Ketum PWI Pusat, Sabtu (7/9/2024), menyikapi surat terbaru yang dikeluarkan bekas Ketua Umum PWI Pusat tersebut, tertanggal 30 Agustus 2024.

    Surat tersebut ditujukan kepada 10 Ketua PWI Provinsi di Indonesia. Isinya terkait panduan tentang perpanjangan kartu atau peningkatan status keanggotaan, menjadi anggota biasa. Sepuluh pengurus provinsi yang dibekukan secara ilegal, ditangguhkan proses pengurusan kartunya.

    Baca juga:  BPKP Berikan Penghargaan SPIP-APIP Level Tiga ke Pemprov Papua Barat

    “Abaikan saja itu, karena itu produk Ketum yang tidak punya legal standing. Alasannya, HCB yang sudah dipecat melalui proses hukum oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat, sudah tidak memiliki kewenangan lagi, bertindak untuk dan atas nama PWI Pusat, sehingga kartu tersebut juga tak akan berguna, karena diproduk oleh orang yang tidak punya legal standing,” ujar Zulmansyah.

    Terkait proses hukum dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada HCB, kasus hukumnya masih terus berlanjut. Pasca laporan anggota Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat Helmi Burman ke Bareskrim Polri, terkait tindak pidana korupsi dan atau perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan, perkaranya terus berproses di Bareskrim Polri.

    Baca juga:  Pj Gubernur Ali Baham Resmi Lantik Matret Kokop jadi Bupati Teluk Bintuni

    Helmi Burman selaku pelapor dan saksi-saksi lain, sudah dimintai keterangan secara mendalam. Sudah masuk tahap pemeriksaan saksi-saksi. Pada gilirannya, HCB juga akan diperiksa penyidik kepolisian.

    Berdasarkan surat Dewan Kehormatan PWI Pusat, Nomor: 65/DK/PWI-P/IX/2024, tertanggal Jakarta, 5 September 2024, ditujukan kepada Ketua PWI Provinsi se-Indonesia dan Ketua DKP PWI Provinsi se-Indonesia, ditandatangani Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo Nurcholis dan Sekretaris MA Basyari disebutkan, seluruh surat-surat yang ditanda-tangani Sdr. Hendry Ch Bangun setelah diterbitkannya SK DK PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tanggal 16 Juli 2024, seperti surat-surat keputusan Pembekuan PWI Provinsi dan surat-surat edaran PWI Pusat adalah tidak sah, tidak berlaku dan melanggar konstitusi organisasi.

    Kedua, keputusan pemberhentian penuh Hendry Ch Bangun sebagai anggota PWI yang ditandatangani Ketua DK PWI Pusat Sasongko Tedjo adalah sah, legal dan sesuai konstitusi organisasi.(rls)

    Latest articles

    Kejati Papua Barat Komitmen Wujudkan WBK dan WBBM

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat mencanangkan zona integritas untuk mewujudkan Wilayah kerja bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) pada,...

    More like this

    Kejati Papua Barat Komitmen Wujudkan WBK dan WBBM

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat mencanangkan zona integritas untuk mewujudkan Wilayah kerja bebas...

    Pemda Manokwari Mou dengan Kejari Manokwari sepakat Tingkatkan Layanan Publik Kelompok Rentan

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Pemda Manokwari bersama Kejaksaan Negeri Manokwari menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dalam...

    Sambut HUT ke-170 PI, Manokwari Gelar Bersih-bersih Massal Mulai Besok

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Menyambut HUT ke-170 Pekabaran Injil (PI), bersih-bersih massal akan diadakan di seluruh...