28.3 C
Manokwari
Rabu, Juni 4, 2025
28.3 C
Manokwari
More

    PTUN Makassar Kabulkan Permohonan Banding Dominggus Urbon dan George Dedaida

    Published on

    MAKASSAR, Linkpapua.com-Dominggus Adrian Urbon dan George Karel Dedaida boleh bernapas lega. Itu setelah permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pieter Welikin, SH dan Yohanis Gewab, SH diterima Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Sulawesi Selatan.

    Meski telah dilantik sejak 2020 lalu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPR-PB) melalui mekanisme pengangkatan jalur Otonomi Khusus (Otsus) hingga kini masih terus menuai polemik.

    Pantia pelaksana (Pansel) digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena dinilai melanggar mekanisme dan tidak memenuhi keadilan karena perwakilan di beberapa Daerah tidak di lolos dalam seleksi, sebut saja Kabupaten Fak-fak dan Kabupaten Manokwari Selatan.

    Baca juga:  Jadi Calon Kapolri Termuda, Listyo Harus Perkuat Soliditas Polri

    Para penggugat yakni Sahaji Refideso, Vincentius Paulinus Baru, Dorthea Monica Mandacan, dan Yonadap Trogea pada Februari 2021 lalu, gugatannya diterima oleh PTUN Jayapura.

    Pihak tergugat dalam hal ini, Dominggus Adrian Urbon dan George Karel Dedaida melalui Kuasa Hukum Urbon dan Dedaida, Pieter Wellikin, dan Yohanis Gewab mengajukan Banding ke PTUN Makassar, Sulsel banding pada 19 Februari 2021. Banding yang mereka ajukan pun juga diterima.

    Baca juga:  Siklon Tropis Muncul di Papua, BMKG Ingatkan Potensi Badai Ekstrem

    Namun terlepas dari diterimanya banding tergugat, Pieter Welikin, selaku kuasa hukum Dominggus dan George mengungkap, keputusan yang dikeluarkan oleh PTUN Jayapura pada Februari 2021 lalu memang belum bersifat konkret.

    “Karena objek sengketa masih memerlukan persetujuan Menteri Dalam Negeri, dengan demikian objek sengketa yang diterbitkan oleh Tergugat belum bersifat konkret, individual, dan final sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 9 UU Nomor 51 Tahun 2009,” kata Pieter, Sabtu (7/8/2021).

    Baca juga:  Dominggus Urbon Minta Dinas PUPR Papua Barat Perhatikan Kontraktor OAP

    Putusan Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tata Usaha Negara Makasar tersebut dibacakan pada Jumat (25/6/2021) yang dihadiri oleh Ketua Majelis Hakim dan anggota Majelis Hakim serta dibantu oleh Rohani SH selaku panitera pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak yang beperkara ataupun kuasa hukumnya.

    Pieter mengaku, dalam laman resmi PTUN Makassar yang diunggah diketahui bahwa Majelis Hakim Tinggi yang diketuai oleh  M. Ilham Lubis, memberikan pertimbangan hukum atas putusan banding dalam register perkara nomor: 66/B/2021/PTTUN.MKS/Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar.(LP2/red)

    Latest articles

    Wabup Teluk Bintuni Joko Lingara Akan Salat Iduladha di Distrik Babo

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, akan melaksanakan salat Iduladha 1446 H/2025 M di Distrik Babo, Jumat (6/6/2025). Kehadirannya...

    More like this

    Gerindra Papua Barat Desak Penutupan Aktivitas PETI di Papua Barat

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Maraknya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Wilayah Papua Barat , dinilai Tak...

    Polda Papua Barat Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Ganja 353,99 Gram

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 353,99...

    Komut Perusahaan Properti di Manokwari Ditangkap Terkait Penipuan, Dirut Buron

     MANOKWARI, Linkpapua.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari, Papua Barat, menangkap Komisaris Utama...