26.2 C
Manokwari
Jumat, Juni 27, 2025
26.2 C
Manokwari
More

    Provinsi PBD Disahkan DPR RI, Lamberthus: Penantian Panjang Rakyat Terjawab

    Published on

    JAKARTA, LinkPapua.com – Ketua Tim Percepatan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya, Lamberthus Jitmau, mengapresiasi DPR RI yang telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Kata Lamberthus, pengesahannya menjadi penantian panjang warga Sorong.

    “Kami bekerja sama dari waktu ke waktu. Hari ini mukjizat Tuhan terjadi. Yang pertama kita bersyukur kepada Tuhan, Tuhan baik adanya, Tuhan berikan berkat, memberikan karunia kepada bangsa ini utamanya, Bapak Presiden, Ketua DPR beserta jajarannya,” ujar Lamberthus yang juga Wali Kota Sorong, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (17/11/2022).

    Baca juga:  Komisi II DPR RI Evaluasi DOB Papua Tengah, Dorong Percepatan Layanan-Infrastruktur

    Ia menyebut warganya sudah menantikan daerah otonomi baru (DOB) tersebut sejak 2018. Dengan disahkannya UU ini, akhirnya warga Sorong memiliki payung hukum sebagai dasar untuk membuat kebijakan bagi enam kepala daerah yang nantinya berada di bawah naungan Provinsi Papua Barat Daya.

    Enam wilayah itu, yakni, Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Maybrat, dan Kabupaten Tambrauw. Adapun, Kota Sorong ditetapkan sebagai ibu kota Provinsi Papua Barat Daya.

    “Akhirnya UU Papua Barat Daya terbentuk, kami enam kepala daerah mengucapkan terima kasih,” ujar Lamberthus.

    Baca juga:  Kemendagri Diminta Longgarkan Efisiensi Anggaran demi Pembangunan SDM Papua

    DPR resmi mengesahkan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi undang-undang. Dalam laporannya, Komisi II DPR menyampaikan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan yang bersifat khusus dan bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

    Termasuk, Provinsi Papua dan Papua Barat. Ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

    Berdasarkan amanat undang-undang tersebut, khususnya Pasal 76 Ayat 2 yang menyatakan pemerintah dan DPR dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom. Tujuannya untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.

    Baca juga:  Anggota DPR RI Yan Permenas Soroti Tekanan terhadap Saksi Kasus Hilangnya Iptu Tomi

    “Serta mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua dengan memperhatikan aspek hukum, administrasi, kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua,” ujar anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, saat membacakan laporan dalam rapat paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023. (LP2/Red)

    Latest articles

    Wabup Joko Lingara Ungkap Masalah Jembatan-Listrik di Bintuni Saat Musrenbang Papua...

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, menyoroti berbagai persoalan infrastruktur di daerahnya, terutama soal kerusakan jembatan dan krisis kelistrikan, saat...

    More like this

    Kejati Papua Barat Tegaskan Peran Intelijen-Pendampingan Proyek di Teluk Bintuni

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menegaskan peran intelijen dan pendampingan...

    70 Ribu Kendaraan Menunggak, Pemprov Papua Barat Terapkan Pemutihan Pajak

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor...

    Musrenbang Papua Barat Rampung, Dokumen RPJMD 2025-2029 Siap Difinalkan

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Papua Barat resmi ditutup Wakil Gubernur Mohamad...