28.7 C
Manokwari
Jumat, November 22, 2024
28.7 C
Manokwari
More

    Provinsi PBD Disahkan DPR RI, Lamberthus: Penantian Panjang Rakyat Terjawab

    Published on

    JAKARTA, LinkPapua.com – Ketua Tim Percepatan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya, Lamberthus Jitmau, mengapresiasi DPR RI yang telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Kata Lamberthus, pengesahannya menjadi penantian panjang warga Sorong.

    “Kami bekerja sama dari waktu ke waktu. Hari ini mukjizat Tuhan terjadi. Yang pertama kita bersyukur kepada Tuhan, Tuhan baik adanya, Tuhan berikan berkat, memberikan karunia kepada bangsa ini utamanya, Bapak Presiden, Ketua DPR beserta jajarannya,” ujar Lamberthus yang juga Wali Kota Sorong, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (17/11/2022).

    Baca juga:  Bakal Calon Anggota DPD RI Minimal Bawa 1.000 Dukungan, Ketua KPU PB: 999 Tidak Bisa

    Ia menyebut warganya sudah menantikan daerah otonomi baru (DOB) tersebut sejak 2018. Dengan disahkannya UU ini, akhirnya warga Sorong memiliki payung hukum sebagai dasar untuk membuat kebijakan bagi enam kepala daerah yang nantinya berada di bawah naungan Provinsi Papua Barat Daya.

    Enam wilayah itu, yakni, Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Maybrat, dan Kabupaten Tambrauw. Adapun, Kota Sorong ditetapkan sebagai ibu kota Provinsi Papua Barat Daya.

    “Akhirnya UU Papua Barat Daya terbentuk, kami enam kepala daerah mengucapkan terima kasih,” ujar Lamberthus.

    Baca juga:  Sammy Saiba Harap RUU Provinsi Papua Barat Daya Segera Disahkan

    DPR resmi mengesahkan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi undang-undang. Dalam laporannya, Komisi II DPR menyampaikan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan yang bersifat khusus dan bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

    Termasuk, Provinsi Papua dan Papua Barat. Ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

    Berdasarkan amanat undang-undang tersebut, khususnya Pasal 76 Ayat 2 yang menyatakan pemerintah dan DPR dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom. Tujuannya untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.

    Baca juga:  Eliminasi Malaria di Papua Barat, Fokus Perlindungan Ibu Hamil dan Balita

    “Serta mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua dengan memperhatikan aspek hukum, administrasi, kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua,” ujar anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, saat membacakan laporan dalam rapat paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023. (LP2/Red)

    Latest articles

    Kasus Pemalsuan Dokumen CPNS PB Sudah P21, Polda Segera Serahkan 9...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Polda Papua Barat menyatakan, berkas perkara dugaan pemalsuan dokumen penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pemprov Papua Barat telah lengkap atau...

    More like this

    BPK RI Papua Barat: Tak Semua Data Boleh Dibuka ke Media  

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat menggelar sharing session dengan...

    Bawaslu Papua Barat Ingatkan Logistik Harus Tiba di TPS pada H-1

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Bawaslu Papua Barat memastikan distribusi logistik Pilkada 2024 harus telah tiba di...

    Kunjungi Fakfak, Ali Baham Minta Lintas Komponen Jaga Sinergi Jelang Pilkada

    FAKFAK,Linkpapua.com - Penjabat Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere bersama Tim Desk Pilkada berkunjung...