25.9 C
Manokwari
Selasa, Mei 13, 2025
25.9 C
Manokwari
More

    Provinsi PBD Disahkan DPR RI, Lamberthus: Penantian Panjang Rakyat Terjawab

    Published on

    JAKARTA, LinkPapua.com – Ketua Tim Percepatan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya, Lamberthus Jitmau, mengapresiasi DPR RI yang telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Kata Lamberthus, pengesahannya menjadi penantian panjang warga Sorong.

    “Kami bekerja sama dari waktu ke waktu. Hari ini mukjizat Tuhan terjadi. Yang pertama kita bersyukur kepada Tuhan, Tuhan baik adanya, Tuhan berikan berkat, memberikan karunia kepada bangsa ini utamanya, Bapak Presiden, Ketua DPR beserta jajarannya,” ujar Lamberthus yang juga Wali Kota Sorong, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (17/11/2022).

    Baca juga:  Lambannya Penetapan APBD 2021, Ganggu Kinerja DPU

    Ia menyebut warganya sudah menantikan daerah otonomi baru (DOB) tersebut sejak 2018. Dengan disahkannya UU ini, akhirnya warga Sorong memiliki payung hukum sebagai dasar untuk membuat kebijakan bagi enam kepala daerah yang nantinya berada di bawah naungan Provinsi Papua Barat Daya.

    Enam wilayah itu, yakni, Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Maybrat, dan Kabupaten Tambrauw. Adapun, Kota Sorong ditetapkan sebagai ibu kota Provinsi Papua Barat Daya.

    “Akhirnya UU Papua Barat Daya terbentuk, kami enam kepala daerah mengucapkan terima kasih,” ujar Lamberthus.

    Baca juga:  Bulan Kasih, SKK Migas-DPR RI Salurkan Sembako untuk Masyarakat Kota Sorong

    DPR resmi mengesahkan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi undang-undang. Dalam laporannya, Komisi II DPR menyampaikan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan yang bersifat khusus dan bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

    Termasuk, Provinsi Papua dan Papua Barat. Ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

    Berdasarkan amanat undang-undang tersebut, khususnya Pasal 76 Ayat 2 yang menyatakan pemerintah dan DPR dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom. Tujuannya untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.

    Baca juga:  DPR Resmi Sahkan Revisi UU TNI, Atur Jabatan Sipil dan Usia Pensiun

    “Serta mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua dengan memperhatikan aspek hukum, administrasi, kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua,” ujar anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, saat membacakan laporan dalam rapat paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023. (LP2/Red)

    Latest articles

    Pemkab Bintuni Benahi Ruang Publik Telantar, Dimulai dari Taman Bangkit Bintuniku

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Papua Barat, mulai membenahi sejumlah ruang publik yang bertahun-tahun telantar dan rusak. Langkah awal dimulai...

    More like this

    Hadiri Pembukaan Liga Futsal Nusantara Regional Papua Barat, Mugiyono Motivasi para Pemain

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Bupati Manokwari bersama Pimpinan Forkopimda Papua Barat menghadiri pembukaan Liga Futsal...

    82 Calon Jemaah Haji Fakfak Dilepas, Berangkat Menuju Tanah Suci 19 Mei

    FAKFAK, LinkPapua.com - Sebanyak 82 calon jemaah haji (CJH) asal Kabupaten Fakfak, Papua Barat,...

    Tim Pemekaran DOB Manokwari Barat Minta Gubernur PBD Ralat Usulan ke DPR RI

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Tim pemekaran calon Daerah Otonomi Baru (DOB) Manokwari Barat menyampaikan pernyataan...