MANOKWARI, LinkPapua.com – Polresta Manokwari berhasil membongkar produksi senjata api (senpi) rakitan yang dilakukan sekelompok pelaku. Senpi yang diproduksi sudah banyaj beredar ke beberapa daerah dengan kisaran harga hingga belasan juta rupiah per unit.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. R.B. Simangunsong, mengatakan kepolisian berhasil mengamankan enam pelaku dalam kasus ini, yakni K (36), RT (38), AP (34), MS (42), MT (40), dan NM (39). Mereka berasal dari luar Papua.
“Penangkapan para terduga pelaku itu berawal dari kekecewaan calon pembeli yang tidak dipenuhi pesanannya,” ujar Simangunsong dalam konferensi pers di Mapolresta Manokwari, Senin (23/10/2023).
Simangunsong mengungkapkan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya pembuatan senpi rakitan. Berdasarkan sumber di lapangan, para pelaku telah memproduksi lebih dari 40 unit senpi rakitan meskipun pengakuan mereka hanya 25 unit.
Senpi rakitan itu telah tersebar hingga ke berbagai daerah. Bukan hanya di Manokwari, tetapi juga ke kabupaten lain, seperti Pegunungan Arfak, bahkan bisa lebih jauh lagi.
Meskipun rakitan, senpi tersebut diakui cukup mematikan dalam jarak tertentu atau jarak dekat. “Setiap senpi yang diproduksi dibanderol Rp10 juta hingga 15 juta,” kata Simangunsong.
Para pelaku memproduksi senjata sesuai pesanan calon pembeli. Di antara mereka, ada yang berprofesi sebagai tukang las, mekanik bengkel, dan pekerja buruh lepas.
Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Manokwari, Ipda Abeg Guna Utama, membeberkan para pelaku memiliki peran sebagai perakit, pengantar, atau yang melakukan transaksi.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari dua lokasi berbeda, yakni 2 pucuk senpi rakitan menyerupai AK 47, 1 senpi laras panjang rakitan menyerupai model Ruger, 1 senpi laras panjang model Mauser, 1 pucuk senpu model pistol, mesin las, bor, serta amunisi. Selain itu, polisi juga menyita lima balok kayu yang telah dibentuk menjadi popor senjata, ponsel, amunisi, dan 2 unit mobil.
Para pelaku akan dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. Ancaman hukumannya mencakup penjara seumur hidup atau hukuman mati. (LP3/Red)