28.5 C
Manokwari
Minggu, Januari 19, 2025
28.5 C
Manokwari
More

    PPKM Level 3 Papua Barat Diperpanjang Hingga 23 Agustus

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com,- Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di provinsi Papua Barat diperpanjang untuk 11 Kabupaten hingga 23 Agustus 2021.

    Sedangkan perpanjangan PPKM level 2 diberlakukan untuk kabupaten Pegunungan Arfak dan kabupaten Tambraw.

    Perpanjangan PKKM ini menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, 2, 1, dan diperkuat dengan Instruksi Gubernur Papua Barat Nomor: 440/06/Tahun 2021 tanggal 10 Agustus 2021.

    Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan mengatakan, Pelaksanaan kegiatan ditempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75% Work From Home (WFH) dan 25% Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

    Baca juga:  Senator Mamberob: HUT Kemerdekaan Jadi Momentum "Mengindonesiakan" Papua

    Gubernur Papua Barat juga menginstruksikan para kepala daerah untuk mengoptimalkan fungsi posko COVID-19 mulai dari tingkat desa hingga kelurahan secara khusus di 11 daerah PPKM level 3 dengan pembagian zonasi tingkat penularan virus corona.

    “Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan di daerah PPKM level 3 dapat dilaksanakan dengan tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” ujar Dominggus, Selasa (10/8/2021).

    Baca juga:  Jelang TC, Trio Pelatih Perseman Fokus Genjot Fisik Pemain

    Untuk sektor esensial seperti layanan kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi, dan penyedia kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan pengetatan protokol kesehatan.

    Instruksi Gubernur Papua Barat ini berlaku pula pada sektor transportasi dan pelaku perjalanan. Bagi pelaku perjalanan ke luar dan masuk daerah Papua Barat.

    Bagi pelaku perjalanan keluar Papua Barat wajib menunjukkan bukti pemeriksaan Rapid antigen dan Vaksinasi (minimal dosis pertama. Sementara penduduk yang bukan ber-KTP Papua Barat dilarang masuk, kecuali urusan urgent.

    Baca juga:  Tasyakuran HUT Ke-59, Golkar Papua Barat Komitmen Solid Menangkan Pemilu 2024

    Dan bagi masyarakat yang melaksanakan resepsi pernikahan atau hajatan, paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat resepsi.

    Sementara untuk PPKM level 2 pada dua kabupaten, Gubernur menginstruksikan agar Supermarket, Pasar Tradisional, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIT dengan kapasitas
    pengunjung 50%. (LP2/red)

    Latest articles

    Asah Skill Komunikasi, GBI Manokwari Gelar Pelatihan Public Speaking

    0
    MANOKWARI,Linkpapua.com -Departemen Pemuda dan Anak (DPA) GBI menggelar pelatihan public speaking for youth yang diperuntukkan bagi generasi muda di Manokwari. Kegiatan digelar di aula...

    More like this

    Asah Skill Komunikasi, GBI Manokwari Gelar Pelatihan Public Speaking

    MANOKWARI,Linkpapua.com -Departemen Pemuda dan Anak (DPA) GBI menggelar pelatihan public speaking for youth yang...

    Hermus Indou:Perda Manokwari Kota Injil akan Direvisi Tahun ini

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari Hermus Indou mengatakan pihaknya bersama DPRK Manokwari akan merevisi Peraturan...

    Bertemu Menteri HAM Natalius Pigai, PFM Minta Hak-hak Masyarakat Tanah Papua jadi Perhatian

    JAKARTA, Linkpapua.com - Anggota DPD RI asal Papua Barat Daya, Mananwir Paul Finsen Mayor...