MANOKWARI, linkpapua.com Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali. Di Papua Barat, dua daerah ditetapkan masuk PPKM level tiga.
Dua daerah tersebut yakni Kabupaten Sorong dan Kota Sorong. Empat daerah di antaranya masuk PPKM level dua yakni Kabupaten Manokwari, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Teluk Wondama.
Sementara tujuh daerah lainnya masuk PPKM level satu. Di antaranya Sorong Selatan, Raja Ampat, Tambrauw, Maybrat, Kaimana, Teluk Bintuni dan Manokwari Selatan.
Berdasarkan Inmendagri No 21 Tahun 2022, pemberlakuan untuk pelaku perjalanan diatur sebagai berikut. Pertama, harus mendapatkan vaksinasi ketiga (booster). Kedua, bagi pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil tes antigen dalam waktu 1×24 jam.
Ketiga, bagi pelaku perjalanan ke dalam maupun keluar daerah Papua barat yang memiliki penyakit komorbit wajib memberikan surat keterangan dari dokter ahli atau spesialis yang menangani. Bukan dokter umum. Keempat, pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.(LP9/Red)