MANOKWARI, Linkpapua.com- Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai berlaku di Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong. Ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) karena makin tingginya angka Covid-19 di Papua Barat.
Seiring dengan itu, jajaran Polda Papua Barat mulai melakukan penyekatan di daerah pintu masuk ke Manokwari. Selain Manokwari, penyekatan juga dilakukan di sejumlah daerah, yaitu Kota Sorong, Teluk Wondama, Teluk Bintuni, dan Fakfak. PPKM Darurat berlaku 12-21 Juli 2021.
Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Tornagogo Sihombing, saat meninjau posko penyekatan di wilayah Maruni menegaskan bahwa masyarakat yang masuk ke Manokwari di luar sektor kritikal dan esensial akan diminta kembali ke daerah asalnya.
“PPKM Darurat diterapkan di Manokwari dan Sorong kota sehingga dilakukan penyekatan di pintu masuk Manokwari di Maruni. Daerah ini menjadi pintu masuk Manokwari dan keluar Manokwari dari beberapa wilayah seperti Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Maybrat, Tambrauw, Teluk Bintuni, bahkan Teluk Wondama dan Kota Sorong. Dengan PPKM Darurat ini masyarakat bisa mematuhi ketentuannya,” beber Tornagogo.
Dia mengatakan, sesuai ketentuan, masyarakat yang boleh masuk dan keluar adalah yang bekerja di sektor esensial dan sektor kritikal. “Masyarakat yang bekerja di sektor kritikal dan esensial, maka wajib putar balik ke asalnya atau tinggal di rumah. Dengan begitu, tujuannya untuk menekan penyebaran Covid-19,” jelasnya.
Sektor esensial terdiri atas keuangan dan perbankan, sistem komunikasi, industri orientasi ekspor, supermarket, dan pasar. Sementara, sektor kritikal, yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik, apotek, industri makanan, semen, dan beberapa jenis usaha sejenis lainnya.
Untuk yang beraktivitas di sektor kritikal dan esensial harus menunjukan sertifikat sudah divaksin. Selain jajaran kepolisian, operasi penyekatan juga melibatkan TNI, Dishub, dan Satpol PP.(LP3/Red)