MANOKWARI, Linkpapua.com- Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menyampaikan dua kabupaten/kota di Papua Barat, yaitu Kota Sorong dan Kabupaten Manokwari, menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Gubernur mengatakan, langkah tersebut sesuai instruksi yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dalam rapat evaluasi PPKM di Swissbel Hotel, Senin (7/12/21). Gubernur mengungkapkan PPKM Darurat berlaku hingga 20 Juli mendatang.
“Ada arahan dari Mendagri, dua kabupaten/kota di Papua Barat harus menerapkan PPKM Darurat tertanggal 9 Juli sehingga rapat hari ini untuk menindaklanjutinya,” ungkap Dominggus usai Rapat Evaluasi PPKM bersama Forkompinda Papua Barat dan instansi terkait.
Salah satu paramater sehingga dua kabupaten/kota di Papua Barat wajib menerapkan PPKM Darurat adalah tingginya angka positif dalam beberapa waktu terakhir dan rendahnya angka kesembuhan. Papua Barat pun masuk dalam kategori zona merah.
“Untuk teknis penerapan PPKM Darurat, semua aktivitas ditutup. Termasuk agenda-agenda pemerintahan. Kalau untuk pembahasan berkaitan dengan Covid hanya dilakukan terbatas. Kegiatan-kegiatan masyarakat juga kita imbau untuk ditiadakan sampai PPKM Darurat berakhir,” jelasnya.
Selama penerapan PPKM Darurat juga akan diatur sejumlah sanksi jika ada yang melanggar. Gubernur menyebutkan sanksi akan sesuai dengan kondisi daerah.
“Memang untuk yang melanggar aturan akan dapat sanksi, misalnya disuruh push up sehingga lebih kepada sanksi sosial. Ini juga akan disusun peraturan daerahnya, yang penting bisa menyebabkan efek jera. Ini nanti kita sosialisasikan ke masyarakat,” tambah dia.
Dengan penerapan PPKM Darurat otomatis akan dilakukan penyekatan-penyekatan terutama pada pintu-pintu masuk antardaerah.
Mengacu Pusat
Mengacu pada instruksi pusat, beberapa aturan pengetatan aktivitas masyarakat dalam PPKM darurat di antaranya menerapkan 100 persen work from home (WFH) sektor non esensial dan seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.
Sementara, untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum work from office (WFO) dengan protokol kesehatan dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
Lalu, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup, untuk tempat makan/minum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
Selanjutnya, tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara.
Kegiatan di fasilitas umum fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.(LP3/Red)