26 C
Manokwari
Senin, Juni 24, 2024
26 C
Manokwari
More

    Polresta Sorong Kota Tangkap Pelaku Jambret, Akui Beraksi di 12 TKP

    Published on

    SORONG, LinkPapua.com – Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di depan Masjid Al-Jihad, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Sorong, Papua Barat, Rabu (5/6/2024).

    Korban, seorang perempuan berusia 24 tahun yang sedang melintas, menjadi sasaran pelaku yang berboncengan dan tiba-tiba menarik tas miliknya hingga menyebabkan korban terjatuh.

    “Atas laporan dari korban, saya perintahkan tim Resmob Mangewang untuk segera melakukan penyelidikan terhadap pelaku, dan alhamdulillah, satu orang pelaku sudah kami tangkap,” ujar Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, Kamis (6/6/2024).

    Baca juga:  Pemerintah akan Perketat Penyaluran Anggaran Otsus Papua

    Tim Resmob Mangewang yang dipimpin Kasat Reskrim AKP, Arifal Utama, serta Katim, Aiptu Dachlan Anny, berhasil menangkap terduga pelaku berinisial MS (19 tahun), seorang laki-laki tanpa pekerjaan yang berdomisili di Jalan Achmad Yani, Kota Sorong.

    Baca juga:  Marak Jambret, Polda Papua Barat Akan Tingkatkan Patroli

    “Motor yang digunakan untuk jambret adalah motor curian, seorang terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” tambah Happy.

    Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di daerah HBM. Namun, ketika dibawa untuk menunjukkan barang bukti yang dibuang di sekitar jurang Bukit Baru, terduga pelaku mengamuk dan melawan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.

    Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Sorong Kota untuk diinterogasi terkait lokasi-lokasi kejahatan lainnya yang telah dilakukan.

    Baca juga:  Ketua IKAMA Setuju Miras di Manokwari Dilegalkan: Asal Dikontrol

    “Ternyata terduga pelaku ini mengakui sudah melakukan jambret di 12 TKP di wilayah Kota Sorong. Nanti akan disampaikan lagi setelah rampung penyelidikan dan penyidikan,” kata Happy.

    Kejahatan pencurian dengan kekerasan diatur dalam Pasal 365 KUHP, yaitu pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri yang ancaman pidananya maksimal 9 tahun penjara. (LP10/red)

    Latest articles

    Rusak Parah, Pemkab Bintuni Tinjau Jalan Penghubung 12 Distrik Pengunungan

    0
    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni bersama sejumlah stakeholder meninjau komdisi jalan penghubung 12 distrik di wilayah pegunungan. PUPR menyebut, hasil peninjauan tergambar...

    More like this

    Rusak Parah, Pemkab Bintuni Tinjau Jalan Penghubung 12 Distrik Pengunungan

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni bersama sejumlah stakeholder meninjau komdisi jalan penghubung...

    Akses Penghubung Distrik Masyeta-Moskona Rampung, Masyarakat Adat Apresiasi Pemkab Bintuni

    BINTUNI,linkpapua.com- Wakil Kepala Suku Besar Moskona, Simson Orocomna memuji pembangunan jalan penghubung Distrik Masyeta...

    KPU Manokwari dan Bpjs Ketenagakerjaan Teken Mou, Penyelenggara Adhock Terjamin

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan...