26.9 C
Manokwari
Selasa, Mei 6, 2025
26.9 C
Manokwari
More

    Polresta Sorong Kota Tangkap Pelaku Jambret, Akui Beraksi di 12 TKP

    Published on

    SORONG, LinkPapua.com – Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di depan Masjid Al-Jihad, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Sorong, Papua Barat, Rabu (5/6/2024).

    Korban, seorang perempuan berusia 24 tahun yang sedang melintas, menjadi sasaran pelaku yang berboncengan dan tiba-tiba menarik tas miliknya hingga menyebabkan korban terjatuh.

    “Atas laporan dari korban, saya perintahkan tim Resmob Mangewang untuk segera melakukan penyelidikan terhadap pelaku, dan alhamdulillah, satu orang pelaku sudah kami tangkap,” ujar Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, Kamis (6/6/2024).

    Baca juga:  Pemerintah Siapkan Gudang Stok Pangan Atasi Kekeringan di Papua Tengah

    Tim Resmob Mangewang yang dipimpin Kasat Reskrim AKP, Arifal Utama, serta Katim, Aiptu Dachlan Anny, berhasil menangkap terduga pelaku berinisial MS (19 tahun), seorang laki-laki tanpa pekerjaan yang berdomisili di Jalan Achmad Yani, Kota Sorong.

    Baca juga:  Kombes Pol Simangunsong : Manokwari Aman

    “Motor yang digunakan untuk jambret adalah motor curian, seorang terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” tambah Happy.

    Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di daerah HBM. Namun, ketika dibawa untuk menunjukkan barang bukti yang dibuang di sekitar jurang Bukit Baru, terduga pelaku mengamuk dan melawan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.

    Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Sorong Kota untuk diinterogasi terkait lokasi-lokasi kejahatan lainnya yang telah dilakukan.

    Baca juga:  Viral Video Anggota Polisi Dipukul Oknum Anggota TNI Berakhir Damai

    “Ternyata terduga pelaku ini mengakui sudah melakukan jambret di 12 TKP di wilayah Kota Sorong. Nanti akan disampaikan lagi setelah rampung penyelidikan dan penyidikan,” kata Happy.

    Kejahatan pencurian dengan kekerasan diatur dalam Pasal 365 KUHP, yaitu pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri yang ancaman pidananya maksimal 9 tahun penjara. (LP10/red)

    Latest articles

    As SDM Kapolri Buka Rakernis Humas Polri 2025: Humas Harus Jadi...

    0
    SEMARANG, Linkpapua.com– Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (AS SDM) Irjen Pol. Anwar, S.I.K., M.Si. secara resmi membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Divisi Humas...

    More like this

    As SDM Kapolri Buka Rakernis Humas Polri 2025: Humas Harus Jadi Garda Depan Komunikasi Presisi

    SEMARANG, Linkpapua.com– Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (AS SDM) Irjen Pol. Anwar, S.I.K.,...

    Humas Polri Disarankan Manfaatkan Kekuatan Jejaring Media Massa

    JAKARTA, Linkpapua.com- Direktur Pemberitaan (Dirpem) Perum LKBN ANTARA Irfan Junaidi menyarankan humas kepolisian memanfaatkan...

    3 Usulan Nama Distrik Baru Sudah Disepakati bersama Tokoh Adat dan DPRK Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Pemkab Manokwari bersama DPRK Manokwari dan juga tokoh-tokoh adat telah menyepakati sejumlah...