28.7 C
Manokwari
Minggu, April 20, 2025
28.7 C
Manokwari
More

    Polresta Manokwari Tangkap 5 Tersangka Pembunuh Yahya, 5 Lainnya Masih Buron

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Satreskrim Polresta Manokwari berhasil menangkap 5 tersangka yaitu YU, SU, SS, NI dan MT terduga kuat pelaku pembunuhan terhadap korban Yahya Sayori yang ditemukan meninggal dunia April lalu di hutan Anggori.

    Dalam Konferensi Pers yang digelar Polresta Manokwari Senin (27/5/2024) di Mapolresta Manokwari yang dipimpin oleh Wakapolresta Manokwari Kompol A. Sineri dijelaskan tersangka melakukan pembunuhan karena perintah dari pelaku utama yang juga merupakan otak pembunuhan yaitu SM.

    Baca juga:  Ketua DPR PB Bagi-bagi Paket Bama di Manokwari dan Pegaf

    “Seperti yang sudah kita ketahui, korban sempat berburu bersama para tersangka dan beberapa kerabat lainnya di hutan Anggori. Sempat dinyatakan hilang, korban ditemukan keesokan harinya dalam kondisi meninggal dunia. Sempat dimakamkan namun karena ada indikasi meninggal tidak wajar keluarga korban melapor ke polisi sehingga dilakukan autopsi terhadap mayat korban,”ujar Sineri.

    Setelah dilakukan autopsi, didapatkan sejumlah luka maupun benturan disekujur tubuh korban. Kepolisian sendiri mulai mendapatkan titik temu setelah melakukan pemeriksaan terhadal sejumlah kerabat korban termasuk tersangka yang berburu bersama korban.

    Baca juga:  Polresta Manokwari Olah TKP Kebakaran di Reremi, Bawa Sejumlah BB

    “Dari keterangan tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban karena dendam,”tambahnya.

    Dikesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Raja Putra Napitupulu membeberkan 5 tersangka lainnya masih buron termasuk MT.”Motif dendamnya apa, ini belum diketahui, karena tersangka yang sudah ditangkap ini hanya sebagai eksekutor atas perintah MT yang merupakan oknum ASN di pemkab Pegunungan Arfak. Pelaku ini dijanjikan uang oleh MT yang jumlahnya beragam, mulai dari 3 juta hingga 10 juta. SM sendiri tidak ikut berburu bersama korban maupun tersangka lainnya,”jelas Napitupulu.

    Baca juga:  Mei 2023, Ekspor Papua Barat Anjlok 19,29 Persen

    Polresta Manokwari dalam kesempatan tersebut meminta para pelaku untuk segera menyerahkan diri. Akibat perbuatan yang dilakukan, tersangka dikenakan pasal pasal 340 dan 338 junto 55 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.(LP3/Red)

    Latest articles

    Indonesia Tuan Rumah Mandiri ASEAN U-23 Championship 2025, Drawing 30 Mei

    0
    JAKARTA, LinkPapua.com – Indonesia resmi ditunjuk sebagai tuan rumah Mandiri ASEAN U-23 Championship 2025. Turnamen bergengsi antar negara Asia Tenggara kelompok usia di bawah...

    More like this

    Indonesia Tuan Rumah Mandiri ASEAN U-23 Championship 2025, Drawing 30 Mei

    JAKARTA, LinkPapua.com – Indonesia resmi ditunjuk sebagai tuan rumah Mandiri ASEAN U-23 Championship 2025....

    Wabup Joko Lingara Siap Realisasikan Kantor PCNU di Teluk Bintuni

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, berkomitmen merealisasikan pembangunan...

    Hadiri Peringatan Harlah Muslimat NU ke 79, Mugiyono : Bukti Eksistensi dan Kontribusi

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Bupati Manokwari Mugiyono menghadiri peringatan Harlah Muslimat Nahdatul Ulama (NU) ke...