MANOKWARI, LinkPapua.com – Polresta Manokwari masih akan mengandalkan tilang manual sebagai upaya penegakan hukum kepada para pelanggar lalu lintas. Hal ini mengingat sistem tilang elektronik masih dalam tahap pengembangan di Kabupaten Manokwari.
Hal itu disampaikan Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. R.B. Simangunsong, saat memimpin analisis dan evaluasi (anev) soal ketertiban berlalu lintas, Rabu (26/7/2023).
Simangunsong menekankan pentingnya tertib berlalu lintas sebagai langkah keharusan yang wajib dilaksanakan sebagai upaya menciptakan budaya kesadaran berlalu lintas demi mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Kecelakaan sering kali disebabkan kondisi manusia dan kondisi kendaraan yang tidak memadai. Untuk mengurangi angka kecelakaan, diperlukan penegakan hukum melalui tilang manual, mengingat sistem tilang elektronik di Manokwari masih dalam tahap pengembangan,” ujarnya.
Kasat Lantas Polresta Manokwari, Iptu Subhan S. Ohoimas, menambahkan tindakan tilang hanya dilakukan sebagai langkah terakhir setelah upaya preventif berupa sosialisasi dan pendidikan lalu lintas telah dilakukan, tetapi masih ditemukan pelanggaran-pelanggaran lalu lintas.
“Melalui tilang manual, diharapkan pelanggar merasakan kesadaran bahwa perbuatan mereka adalah sebuah pelanggaran, sehingga budaya tertib berlalu lintas dapat terbentuk,” jelasnya.
Berdasarkan data dari Satlantas Polresta Manokwari, tercatat 73 kendaraan ditilang selama pelaksanaan Operasi Patuh Mansinam 2023. (LP3/Red)