26.8 C
Manokwari
Selasa, April 29, 2025
26.8 C
Manokwari
More

    Polres Teluk Bintuni Tertibkan Penjual Miras Tak Berizin

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com – Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hans R. Irawan SIK, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Deny Arikalang SH, menyampaikan pihaknya mulai tengah melakukan penertiban sesuai dengan Perda Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 3 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban.

    Iptu Deny mengatakan, banyak bentuk kriminal yang bermula dari minuman keras (miras). “Dengan adanya Perda Nomor 3 Tahun 2016, kita coba untuk menekan angka kriminalitas. Dari pandangan masyarakat sekarang sudah agak berkurang setelah kita mulai menertibkan toko penjual miras yang tidak mempunyai izin,” kata Iptu Deny, Senin (14/6/2021).

    Baca juga:  Oknum Anggota TNI yang Menipu Rekannya Bakal Jalani Pengadilan Militer

    Sesuai perda, tempat-tempat penjualan miras sesuai dengan pasal 28 huruf 5, minuman beralkohol untuk langsung diminum hanya dapat dijual di hotel, restoran, bar, diskotek, dan karaoke yang telah mendapat izin dari bupati.

    Baca juga:  Warga di Warmare-Prafi Blokade Jalan Besok, Polres Manokwari Siagakan 3 SSK Brimob

    Iptu Deny menyampaikan, melakukan penertiban saat ini, bukan berarti kepolisian tutup mata sebelumnya. “Tetapi, kita melihat situasi. Kami akan tetap melakukan pengawasan terhadap toko-toko yang menjual miras ilegal tanpa izin, sesuai dengan perda bupati,” terangnya.

    “Kita mencegah kriminalitas yang disebabkan dengan mengonsumsi miras. Jangan sampai angka kriminalis semakin meningkat, kalau tidak kita cegah. Berarti Bintuni tidak aman. Contoh ada orang mau investasi ke Kabupaten Teluk Bintuni, karena banyak kejadian kriminalitas yang disebabkan oleh miras akhirnya mereka tidak jadi, karena merasa tidak nyaman serta takut,” bebernya.

    Baca juga:  Kok Bisa? Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Asrama Bintuni Bebas Berkeliaran

    Polres Teluk Bintuni, kata dia, akan tetap melakukan penindakan terhadap penjual ataupun kafe-kafe maupun tempat lainnya yang tidak mimiliki izin. Kepolisian pun meminta kerja sama dari masyarakat, minimal menyampaikan laporan kepada kepolisian. (LP5/Red)

    Latest articles

    IPPN Raja Ampat Gelar Kerja Bakti Bersihkan TPU Waisai Kota

    0
    RAJA AMPAT, LinkPapua.com - Ikatan Pengusaha Papua Nusantara (IPPN) Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, menggelar kerja bakti membersihkan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di...

    More like this

    Kejari Manokwari Usut Penyimpangan KUR Bank Papua, Indikasi Kerugian Miliaran

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, Papua Barat, tengah mengusut dugaan penyimpangan penyaluran...

    Satlantas Teluk Bintuni Gelar Operasi 21 Stasioner, 20 Kendaraan Terjaring

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Sebanyak 20 kendaraan terjaring dalam Operasi 21 Stasioner yang digelar...

    Sidang Korupsi Jalan Simai-Obo, Saksi Akui Pinjamkan Perusahaan demi Cairkan Dana Proyek

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Fakta terungkap dalam sidang dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Kampung Simai-Kampung...