TELUK BINTUNI- Linkpapua.com– Polres Teluk Bintuni terus melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi alokasi uang sewa gedung DPR-K Bintuni. Saat ini, penyidik tengah menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara untuk menetapkan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi. Menurut Tomi, penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP.
”Penetapan tersangka dan hasil penghitungan keuangan negara akan diumumkan secepatnya. Penyidikan terus berlangsung, dengan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi dan tindakan lebih lanjut yang akan diumumkan dalam rilis berikutnya,” jelas Iptu Tomi, Senin (11/9/2023).
Sebelumnya, pada konferensi pers sebelumnya, Penyidik Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni telah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/A/03/IX/2023/SPKT/Satreskrim/Polres Teluk Bintuni/Polda Papua Barat tanggal 4 September 2023.
Adapun dalam kasus ini, disebutkan bahwa Setwan Teluk Bintuni telah menyewa penginapan sebagai Gedung Kantor Sementara DPRD Teluk Bintuni dari Oktober 2020 hingga Maret 2023. Sewa gedung dengan pagu anggaran senilai Rp9 miliar dari APBD Setwan Kabupaten Teluk Bintuni. (LP5/red)