26.6 C
Manokwari
Selasa, Juni 3, 2025
26.6 C
Manokwari
More

    Polres Teluk Bintuni Segera Rampungkan Berkas Kasus Illegal Logging Oknum PNS

    Published on

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Satreskrim Polres Teluk Bintuni segera melengkapi berkas kasus dugaan illegal logging di Kampung Dagu, Distrik Mayado, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.

    Tiga pelaku ditetapkan tersangka dan telah ditahan sejak 11 September 2023 lalu, yakni CS, IZ, dan GK. CS diketahui merupakan oknum PNS di lingkup Pemkab Teluk Bintuni.

    Kasatreskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, mengatakan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan setelah rampung.

    Baca juga:  Polisi Ungkap Dugaan Penggelembungan Uang Sewa Gedung Setwan Teluk Bintuni

    “Kami akan segera mengirim berkas perkara ini ke kejaksaan. Setelah kami menerima P19 yang akan segera kami lengkapi,” ujar Iptu Tomi kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (18/9/2023).

    Iptu Tomi juga merespons kontroversi penetapan salah satu tersangka, yakni GK. Menurutnya, penyidik menetapkan GK sebagai tersangka dua alat bukti yang sah sesuai dengan KUHP Pasal 184 dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019.

    Terkait status kayu ilegal ini, diketahui statusnya sebagai kayu rebah sudah dicabut pada 2018, sehingga tidak lagi memiliki status sebagai kayu NPL. Hal ini sebagaimana diatur dalam SK Menteri LHK RI Nomor S408/MNLHK/SEJEN/GKM:/12/2018 tentang Penghapusan Status Kayu NPL.

    Baca juga:  Masyarakat Moskona Barat Serahkan Senjata Rakitan, Kapolres Teluk Bintuni Usulkan Diberi Penghargaan

    Iptu Tomi menegaskan penggunaan kayu tersebut harus mematuhi perizinan yang sah. “Para tersangka didakwa sesuai dengan KUHP Pasal 184 dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 yang melarang setiap orang untuk menguasai, mengangkut, dan mengolah kayu tanpa surat keterangan sah hasil hutan,” tegasnya.

    Baca juga:  Rekonstruksi Operasi Alfa Bravo Moskona: Iptu Tomi Dipastikan Hanyut Saat Menyeberang Sungai

    Berkaitan dengan kayu NPL, kepolisian sudah berkomunikasi dengan ahli Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat. Harusnya, kata Iptu Tomi, kayu NPL dimanfaatkan untuk masyarakat bangun rumah.

    Namun, ia menyebut niat dari tiga tersangka akan membawa kayu NPL ini keluar daerah. “Izinnya tidak cukup hanya berdasarkan hak adat melainkan harus memiliki izin sah dari Dinas Kehutanan,” ucapnya. (LP5/Red)

    Latest articles

    Gerindra Papua Barat Desak Penutupan Aktivitas PETI di Papua Barat

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-Maraknya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Wilayah Papua Barat , dinilai Tak Memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD)dan Negara . Wakil Ketua DPD Gerindra...

    More like this

    Gerindra Papua Barat Desak Penutupan Aktivitas PETI di Papua Barat

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Maraknya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Wilayah Papua Barat , dinilai Tak...

    Peserta Seleksi Komisioner KPU Papua Barat Rampungkan Test Tertulis dan Psiko Test

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Peserta seleksi calon Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat selama dua...

    Mabes Polri Gelar Doa dan Zikir Bersama untuk Kelancaran Rangkaian Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

    JAKARTA, Linkpapua.com — Dalam rangka menyambut Rangkaian Kegiatan Hari Bhayangkara ke-79, Mabes Polri menggelar...