BINTUNI, Linkpapuabarat.com – Polres Teluk Bintuni akan segera melimpahkan berkas perkara kasus jual beli senjata api dan amunisi ilegal dengan tersangka WT. Berkas kasus ini sudah masuk tahap satu dan sedang diteliti kejaksaan.
“Sudah masuk pada tahap satu. Kejaksaan masih meneliti berkas ini lengkap atau tidak lengkap. Kalau berkas tersebut sudah lengkap, kami akan langsung melimpahkan tahap kedua ke kejaksaan,” ujar
Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni AKP Junaidi A Weken, Senin (1/3/2021).
WT, tersangka jual beli senpi ilegal ditangkap pada 10 Februari 2021. Sejauh ini penyidik menemukan keterkaitan WT dengan pihak lain di berbagai daerah.

Karena itu kata Junaidi, kasus ini terus dikembangkan. Pihaknya melakukan koordinasi dengan polda polda terkait untuk membongkar adanya indikasi jaringan di belakang WT.
“Serta sudah ada beberapa oknum yang ditangkap di Polda Maluku, Polresta Ambon. Ada keterlibatan masyarakat sipil juga oknum TNI/Polri. Selain itu serta di Polres Nabire mereka juga sudah mengembangkan kasus ini,” kata Junaidi.

Hasil penyelidikan Polres Teluk Bintuni sendiri mendapatkan 5 orang saksi. Saksi ini sudah sangat cukup untuk pemberkasan tersangka WT. WT saat ini masih status tahanan polres. (LPB5/red)






