TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Polres Teluk Bintuni menaikkan status kasus dugaan pembuangan limbah medis di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanah Merah dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Kasatreskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, mengungkapkan Satreskrim Polres Teluk Bintuni menerima aduan dari masyarakat terkait laporan polisi LP/A/7/X/SPKT.SAT RESKRIM/RES.TELUK BINTUNI/PAPUA BARAT tentang dugaan pembuangan limbah medis di TPA Tanah Merah.
Petugas kemudian melakukan pengecekan di TPA dan menemukan satu kantong plastik yang belum terbakar berisi suntikan, kain kasa bekas, masker medis bekas, botol infus bekas, serta beberapa barang bekas lainnya.
“Kemudian, tim penyidik melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, ditemukan informasi bahwa limbah medis tersebut dibuang oleh mobil warna biru dengan pelat merah yang ternyata adalah kendaraan pengangkut sampah milik RSUD Teluk Bintuni,” ujar Tomi, Senin (16/10/2023).
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, status penanganan perkara tersebut kini telah ditingkatkan menjadi tahap penyidikan sejak Jumat (13/10/2023).
Dalam kasus ini kepolisian menggunakan Pasal 103 Jo Pasal 59 dan Pasal 104 Jo Pasal 60 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. (LP5/Red)