26.4 C
Manokwari
Minggu, Juli 6, 2025
26.4 C
Manokwari
More

    Polres Raja Ampat Musnahkan Barbuk Narkoba Hasil Operasi Semester I 2021

    Published on

    WAISAI,Linkpapua.com – Kepolisian Resort (Polres) Raja Ampat memusnahkan barang bukti (barbuk) kasus narkoba berupa ganja dan sabu-sabu, yang merupakan hasil Operasi Satres Narkoba Polres Raja Ampat semester I 2021.

    Sekaitan pemusnahan barbuk, Kapolres Raja Ampat, AKBP Andre Julius William Manuputty SIK, didampingi Kasat Narkoba, Ipda Muharyadi S.TRK, dan Kasubag Humas, Ipda Nasrullah, melaksanakan rilis pers, Kamis (10/6/2021).

    “Kami sudah berkoordinasi langsung pada pihak kejaksaan. Setelah itu pihak kejaksaan mengeluarkan ketetapan sehingga barang bukti tersebut harus dimusnahkan,” kata Kapolres Raja Ampat.

    Baca juga:  Gabriel-Lukman Klaim Sudah Bentuk Tim di 60% Kampung di Raja Ampat  

    Kapolres Raja Ampat merinci para tersangka hasil Operasi Satres Narkoba Polres Raja Ampat. Pertama, inisial OK (27) tertangkap membawa satu paket ganja kering ukuran sedang dengan berat 5 gram.

    OK dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

    Baca juga:  Capai 95 Persen, Dewan Pengawas BPJS Puji Cakupan Kepesertaan JKN Raja Ampat

    Lalu, tersangka inisial AP (27) tertangkap membawa satu paket ganja kering ukuran sedang dengan berat 12,5 gram. AP dikenakan pasal yang sama, yaitu pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

    Kemudian, tersangka DR (37) tertangkap dengan barang bukti dua bungkus paket sabu seberat 26,4 gram. DR dikenakan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

    Baca juga:  Program Pembangunan Kampung Yenbuba Dukung Kesejahteraan Masyarakat Raja Ampat

    Adapun pemusnahan barbuk sabu dilakukan dengan cara diblender, sedangkan barbuk ganja dibakar disaksikan tersangka.

    “Salah satu maksud dari pemusnahan ini secara psikologis agar masyarakat tahu secara hukum tentang penyalahgunaan narkoba dan bahayanya. Lalu, bagi para tersangka agar kelak sadar tidak mengulangi lagi perbuatannya, baik memakai, menjual, dan mengedarkan,” tutup Kapolres Raja Ampat. (LP8/red)

    Latest articles

    Bung Karno Cup I 2025 Berakhir, Hermus Gelorakan Semangat Pemuda Dicabor...

    0
    ‎MANOKWARI, Linkpapua.com- Turnamen futsal Bung Karno Cup I 2025, yang digelar oleh DPC PDI Perjuangan Kabupaten Manokwari dalam rangka memperingati Bulan Bung Karno, resmi...

    More like this

    Pemkab Raja Ampat Evaluasi Kinerja ASN, Dorong Profesionalisme-Produktivitas

    RAJA AMPAT, LinkPapua.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat menegaskan komitmennya dalam mendorong profesionalisme...

    Mahasiswa Raja Ampat Desak Penyelesaian Konflik Tambang dan Wisata Wayag

    PONTIANAK, LinkPapua.com - Mahasiswa asal Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang sedang menempuh pendidikan...

    Pemkab Raja Ampat Ranjang Kebun Percontohan, Targetkan 120 Hektare Lahan Produktif

    RAJA AMPAT, LinkPapua.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat, Papua Barat Daya, merancang pengembangan...