25.9 C
Manokwari
Senin, Juni 23, 2025
25.9 C
Manokwari
More

    Polres Mansel Ringkus Pengedar Narkoba di Oransbari, Amankan 30,51 Gr Ganja

    Published on

    MANSEL, linkpapua.com-  Satuan Reserse Narkoba Polres Manokwari Selatan meringkus seorang pengedar narkoba berinisial MMY (19) di Penginapan Otawar, Kampung Muari, Distrik Oransbari, Selasa (10/10/2023). Dari penangkapan itu, polisi mengamankan ganja seberat 30,51gram.

    Kasatnarkoba Polres Mansel Iptu Ihlan Rachman menuturkan, penyergapan ini berawal dari laporan masyarakat. Dari hasil penyelidikan petugas kemudian mendeteksi keberadaan pelaku.

    “Saat kami mencoba melakukan penyelidikan ke sana ditemukan ciri-ciri tersangka disebut itu. Di sana kami menemukan tersangka berada dalam Penginapan Otawar, kamar nomor 4,” terang Iptu Ihlan kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).

    Baca juga:  Polisi Ringkus 5 Kawanan Pengedar Ganja di Teluk Bintuni

    Menurut Ihlan, di kamar tempat tersangka ditemukan, dilakukan penggeledahan. Dan ditemukan narkotika jenis ganja tepat di dalam laci meja kamar.

    “Di situ kami memanggil saksi inisial E laki-laki (40 Thn) merupakan pekerja disitu untuk menyaksikan dan tersangka tunjukkan barang bukti,” jelasnya.

    Baca juga:  1.002 Honorer Pemprov Papua Barat Lolos Verifikasi CPNS, Terangkat Tahun ini

    Apapun barang bukti yang diamankan terdiri dari 9 plastik ukuran sedang dan 1 plastik ukuran kecil. Termasuk sisa setengah plastik kecil dan satu linting ganja. Berat bersih seluruhnya 30.51gram

    “Barang bukti (BB) sudah kita amankan bersama tersangka di Mapolres Mansel dan kita sudah lakukan penyelidikan dan tersangka pun tau dan akui barang tersebut ada disitu,” jelas Ihlan.

    Baca juga:  Polres Mansel Luncurkan Pelayanan SIM, Mulai Aktif Pekan Depan

    Dari pengakuan tersangka diketahui bahwa di TKP ia datang bersama rekannya berinisial A. Namun saat penyergapan, A sudah lebih dulu kabur.

    Ihlan mengatakan, kasus ini sedang dalam pengembangan. Pihaknya masih menyelidiki identitas A.

    “Untuk pasal dikenakan kepada tersangka, MMY yakni Pasal 114 subsider pasal 111 ayat (1), UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Ihlan. (LP11/red)

    Latest articles

    Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polda Kalteng Buka Layanan Kepolisian Gratis di...

    0
    PALANGKARAYA, Linkpapua.com- Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar sejumlah pelayanan kepolisian, hingga bakti kesehatan secara gratis untuk masyarakat yang dirangkaikan dalam kegiatan Car Free Day...

    More like this

    Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polda Kalteng Buka Layanan Kepolisian Gratis di Car Free Day

    PALANGKARAYA, Linkpapua.com- Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar sejumlah pelayanan kepolisian, hingga bakti kesehatan secara...

    Polda Papua Barat Soroti Penggunaan Truk Angkut Penumpang

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Papua Barat Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat menggelar Zoom Meeting Analisa...

    PDNA Manokwari Dilantik, Dorong Sinergi Perempuan Muda di Papua Barat

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Pengurus Pimpinan Daerah Nasyiatul Aisyiyah (PDNA) Kabupaten Manokwari periode 2022-2026 resmi...