25.5 C
Manokwari
Kamis, April 10, 2025
25.5 C
Manokwari
More

    Polres Mansel Ringkus Pengedar Narkoba di Oransbari, Amankan 30,51 Gr Ganja

    Published on

    MANSEL, linkpapua.com-  Satuan Reserse Narkoba Polres Manokwari Selatan meringkus seorang pengedar narkoba berinisial MMY (19) di Penginapan Otawar, Kampung Muari, Distrik Oransbari, Selasa (10/10/2023). Dari penangkapan itu, polisi mengamankan ganja seberat 30,51gram.

    Kasatnarkoba Polres Mansel Iptu Ihlan Rachman menuturkan, penyergapan ini berawal dari laporan masyarakat. Dari hasil penyelidikan petugas kemudian mendeteksi keberadaan pelaku.

    “Saat kami mencoba melakukan penyelidikan ke sana ditemukan ciri-ciri tersangka disebut itu. Di sana kami menemukan tersangka berada dalam Penginapan Otawar, kamar nomor 4,” terang Iptu Ihlan kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).

    Baca juga:  Syarat Urus SKCK Kini Berubah, Harus Peserta Aktif BPJS Kesehatan

    Menurut Ihlan, di kamar tempat tersangka ditemukan, dilakukan penggeledahan. Dan ditemukan narkotika jenis ganja tepat di dalam laci meja kamar.

    “Di situ kami memanggil saksi inisial E laki-laki (40 Thn) merupakan pekerja disitu untuk menyaksikan dan tersangka tunjukkan barang bukti,” jelasnya.

    Baca juga:  Warga Mansel Tewas Ditembak Misterius Saat Pulang dari Kebun

    Apapun barang bukti yang diamankan terdiri dari 9 plastik ukuran sedang dan 1 plastik ukuran kecil. Termasuk sisa setengah plastik kecil dan satu linting ganja. Berat bersih seluruhnya 30.51gram

    “Barang bukti (BB) sudah kita amankan bersama tersangka di Mapolres Mansel dan kita sudah lakukan penyelidikan dan tersangka pun tau dan akui barang tersebut ada disitu,” jelas Ihlan.

    Baca juga:  Polres Mansel Musnahkan BB Ganja Hasil Penyergapan di Wisma Oransbari

    Dari pengakuan tersangka diketahui bahwa di TKP ia datang bersama rekannya berinisial A. Namun saat penyergapan, A sudah lebih dulu kabur.

    Ihlan mengatakan, kasus ini sedang dalam pengembangan. Pihaknya masih menyelidiki identitas A.

    “Untuk pasal dikenakan kepada tersangka, MMY yakni Pasal 114 subsider pasal 111 ayat (1), UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Ihlan. (LP11/red)

    Latest articles

    Kemenkum Papua Barat Ungkap Telah Pisah dari Kemenham, Fokus Genjot Layanan...

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua Barat mengungkap kini mereka telah terpisah dari Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham). Pemisahan ini...

    More like this

    Kemenkum Papua Barat Ungkap Telah Pisah dari Kemenham, Fokus Genjot Layanan Kekayaan Intelektual

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua Barat mengungkap kini mereka...

    Deretan Pejabat Baru Perkuat Divisi Humas Polri, Kadiv Humas Sambut di Momen Halalbihalal

    JAKARTA, LinkPapua.com - Sejumlah perwira menengah dan tinggi Polri resmi mengisi posisi strategis baru...

    Pastikan Peserta UAS Tingkat SMA/SMK, Hermus Indou Datangi sejumlah Sekolah

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Bupati Manokwari, Hermus Indou meninjau langsung pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah (UAS)...