25.9 C
Manokwari
Sabtu, April 26, 2025
25.9 C
Manokwari
More

    Polres Mansel Musnahkan BB Ganja Hasil Penyergapan di Wisma Oransbari

    Published on

    MANSEL, linkpapua.com- Polres Manokwari Selatan melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkoba hasil pengungkapan kasus beberapa pekan lalu, Rabu (25/10/2023. Kasus ini terungkap dari penyergapan seorang pengedar di salah satu wisma di Oransbari.

    Pemusnahan digelar di halaman Mapolres Mansel. Pemusnahan dipimpin Kapolres AKBP Eliantoro Jalmaf.

    AKBP Eliantoro menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Manokwari Selatan. Dari informasi masyarakat itu, kemudman dilakukan penyelidikan lapangan.

    Baca juga:  Pria di Mansel Ditemukan Tewas di Sungai dalam Kondisi Sudah Membengkak

    “Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut sehingga teman-teman dari satnarkoba berhasil mengungkap kasus narkoba tersebut di salah satu penginapan di wilayah Distrik Oransbari,” terang Eliantoro.

    Lebih lanjut dia menjelaskan, tim Satnarkoba lalu melakukan penyergapan. Hasilnya, diamankan seorang pria di kamar nomor empat.

    “Berdasarkan hasil penggeledahan di kamar tersebut ditemukan beberapa barang bukti narkotika jenis ganja. Di antaranya sebanyak 9 sachet plastik bening, 2 paket plastik bening ukuran kecil dan 1 lintingan dengan jumlah berat 307.1 gram,” jelasnya.

    Baca juga:  Kapolres Mansel-Dandim 1808 Pantau Ibadah Misa Natal: Situasi Kondusif

    Pria yang diamankan berinisial MMY alias Musa (19) warga Manokwari. Dari keterangan pelaku, diketahui ia tidak sendiri. Ia bersama rekannya berinisial A.

    Sayang saat penyergapan, A sudah lebih dahulu kabur. A kini dalam pengejaran.

    “Inisial A saat kita melakukan penggerebekan tidak ada di tempat. Yang kita temukan hanya satu pelaku yakni MMY alias Musa,” ucap Eliantoro.

    Baca juga:  Polres Mansel Ringkus Pengedar Narkoba di Oransbari, Amankan 30,51 Gr Ganja

    MMY sendiri ketika dilakukan penangkapan dalam keadaan mabuk. Hasil tes urine juga menunjukkan ia positif narkoba.

    “Sedangkan untuk barang bukti kita amankan dari tersangka sudah di uji laboratorium, memang positif narkotika golongan satu jenis ganja. Untuk pasal dikenakan terhadap tersangka pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurang lebih 6 tahun penjara,” bebernya. (LP11/red)

    Latest articles

    Toni Wenas Lantik Prof Roberth Hammar sebagai Ketua PAPPRI Papua Barat

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Ketua Umum DPP Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI), Toni Wenas melantik pengurus DPD PAPPRI Papua Barat periode...

    More like this

    Toni Wenas Lantik Prof Roberth Hammar sebagai Ketua PAPPRI Papua Barat

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Ketua Umum DPP Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia...

    Charles Imbir Jelang Pelantikan DPP Hanura: Jadilah Pilar Jawab Kesenjangan di Papua

    JAKARTA, LinkPapua.com - Ketua DPD Partai Hanura Papua Barat Daya, Charles AM Imbir, menyatakan...

    1.741 Casis Jalani Tes Psikologi Bintara Polri

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Polda Papua Barat tengah melaksanakan tahapan seleksi penting bagi para calon anggota...