25.8 C
Manokwari
Minggu, Februari 23, 2025
25.8 C
Manokwari
More

    Polres Mansel Musnahkan BB Ganja Hasil Penyergapan di Wisma Oransbari

    Published on

    MANSEL, linkpapua.com- Polres Manokwari Selatan melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkoba hasil pengungkapan kasus beberapa pekan lalu, Rabu (25/10/2023. Kasus ini terungkap dari penyergapan seorang pengedar di salah satu wisma di Oransbari.

    Pemusnahan digelar di halaman Mapolres Mansel. Pemusnahan dipimpin Kapolres AKBP Eliantoro Jalmaf.

    AKBP Eliantoro menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Manokwari Selatan. Dari informasi masyarakat itu, kemudman dilakukan penyelidikan lapangan.

    Baca juga:  Besok Pergeseran Logistik, Kapolres Mansel Cek Kesiapan Personel

    “Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut sehingga teman-teman dari satnarkoba berhasil mengungkap kasus narkoba tersebut di salah satu penginapan di wilayah Distrik Oransbari,” terang Eliantoro.

    Lebih lanjut dia menjelaskan, tim Satnarkoba lalu melakukan penyergapan. Hasilnya, diamankan seorang pria di kamar nomor empat.

    “Berdasarkan hasil penggeledahan di kamar tersebut ditemukan beberapa barang bukti narkotika jenis ganja. Di antaranya sebanyak 9 sachet plastik bening, 2 paket plastik bening ukuran kecil dan 1 lintingan dengan jumlah berat 307.1 gram,” jelasnya.

    Baca juga:  1.600 Atlet Bersaing di Piala Esports Pj Gubernur Papua Barat Season 2

    Pria yang diamankan berinisial MMY alias Musa (19) warga Manokwari. Dari keterangan pelaku, diketahui ia tidak sendiri. Ia bersama rekannya berinisial A.

    Sayang saat penyergapan, A sudah lebih dahulu kabur. A kini dalam pengejaran.

    “Inisial A saat kita melakukan penggerebekan tidak ada di tempat. Yang kita temukan hanya satu pelaku yakni MMY alias Musa,” ucap Eliantoro.

    Baca juga:  Tim Voli Pantai Maluku Jadikan Sirnas Bekal Hadapi Kualifikasi PON

    MMY sendiri ketika dilakukan penangkapan dalam keadaan mabuk. Hasil tes urine juga menunjukkan ia positif narkoba.

    “Sedangkan untuk barang bukti kita amankan dari tersangka sudah di uji laboratorium, memang positif narkotika golongan satu jenis ganja. Untuk pasal dikenakan terhadap tersangka pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurang lebih 6 tahun penjara,” bebernya. (LP11/red)

    Latest articles

    Hari Kedua Retreat di Akmil, Kepala Daerah Senam Pagi Bareng Mendagri

    0
    MAGELANG, Linkpapua.com- Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai pagi hari kedua retreat kepala daerah di Lembah Tidar Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Sabtu...

    More like this

    Hari Kedua Retreat di Akmil, Kepala Daerah Senam Pagi Bareng Mendagri

    MAGELANG, Linkpapua.com- Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai pagi hari kedua retreat kepala daerah...

    SMP Negeri 13 Manokwari Sambut Baik Program MBG dari Presiden Prabowo

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Siswa SMP Negeri 13 Manokwari menyatakan sikap menyambut baik program makan bergizi...

    Pansel DPRP Papua Barat Digugat: Peserta Beberkan Sejumlah Kejanggalan

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Peserta Seleksi Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi atau DPRP Papua Barat menggugat kinerja...