28.6 C
Manokwari
Sabtu, Juni 14, 2025
28.6 C
Manokwari
More

    Polres Mansel Luncurkan Pelayanan SIM, Mulai Aktif Pekan Depan

    Published on

    MANSEL, LinkPapua.com – Polres Manokwari Selatan (Mansel) resmi meluncurkan pelayanan penerbitan surat izin mengemudi (SIM), yang akan mulai aktif pada Senin pekan depan. Pelayanan ini menjadi langkah penting dalam mendekatkan akses administrasi berkendara bagi masyarakat Mansel.

    Launching pelayanan SIM ditandai dengan peresmian Satuan Sarana dan Prasarana (Sarpras) SIM di Gedung Satlantas Polres Mansel, Mapolres Mansel, Ransiki, Jumat (13/6/2025).

    “Launching ini merupakan tanda dimulainya pelayanan penerbitan surat izin mengemudi di Polres Mansel,” ujar Wakapolres Mansel, Kompol Abdullah Tabo.

    Baca juga:  Kapolres Baru Manokwari Selatan Disambut Tradisi Adat Papua dan Pedang Pora, Siap Bersinergi dengan Pemkab

    Dia juga mengimbau kepada seluruh anggota Polres Mansel yang belum memiliki SIM atau yang masa berlakunya akan habis untuk segera mengurus perpanjangan.

    Kasatlantas Polres Mansel, Ipda Rony S Kasman, menambahkan pelayanan penerbitan SIM akan dimulai secara resmi pada Senin mendatang. Jam pelayanan dibuka setiap hari kerja, Senin hingga Jumat.

    Baca juga:  Polres Mansel Selidiki Proyek Tambatan Perahu Pantai Wie yang Mangkrak

    “Pelayanan SIM kita akan mulai hari Senin dan pelayanan kita buka Senin-Jumat sesuai jam kerja,” katanya.

    Rony menjelaskan, warga bisa langsung datang dengan melengkapi persyaratan administrasi. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain fotokopi KTP, kartu BPJS Kesehatan, surat keterangan kesehatan asli, serta fotokopi kartu sidik jari.

    Dengan hadirnya layanan ini, masyarakat Mansel, baik pengendara roda dua maupun roda empat, diimbau segera mengurus SIM guna menghindari kendala hukum saat berkendara.

    Baca juga:  Pengamanan Pemilihan Kepala Kampung Serentak, Kapolres Mansel: Aman dan Kondusif

    Menurutnya, SIM tidak hanya sebagai syarat berkendara, tetapi juga sebagai bukti kompetensi dan syarat pelengkap dalam pengurusan asuransi kecelakaan.

    “Dengan adanya kegiatan pelayanan SIM ini, ke depan kita akan lakukan penegakan hukum, baik dalam pelaksanaan operasi maupun patroli stasioner rahasia terhadap pengendara pengemudi tidak memiliki SIM,” ucapnya. (*/red)

    Latest articles

    Kejari Bintuni Klarifikasi Penanganan Kasus Korupsi Jembatan Kali Wasian, Kini Tahap...

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Kali Wasian di Kabupaten Teluk Bintuni kini telah memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan...

    More like this

    Kejari Bintuni Klarifikasi Penanganan Kasus Korupsi Jembatan Kali Wasian, Kini Tahap Penuntutan

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Kali Wasian...

    Panitia Kongres Persatuan PWI 2025 Resmi Dibentuk, SK Ditandatangani di Dewan Pers

    JAKARTA, LinkPapua.com - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kongres Bandung, Hendry Ch Bangun,...

    Lima Poin Penting Misi Ayor Kosepa Sebagai Ketum BPC HIPMI Teluk Bintuni

    TELUK BINTUNI, Linkpapua.com-Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Teluk Bintuni...