MANOKWARI, Linkpapua.com – Polres Manokwari menahan sedikitnya 11 personel atas berbagai tindak indisipliner sepanjang 2021. Satu orang diberhentikan tidak hormat atau dipecat.
Kapolres Manokwari AKBP Dadang Kurniawan Winjaya dalam release akhir tahun belum lama ini menjelaskan, punishment yang diberikan kepada anggota berdasarkan hasil putusan sidang disiplin maupun etik. Ia menyebut sepanjang 2021, 17 kasus indisipliner anggota Polri.
”Yang mendapat teguran tertulis ada 17 kasus karena melakukan indisipliner. Penempatan di tempat khusus atau di sel 11 kasus. Lalu mutasi yang sifatnya demosi 1 kasus, tunda pangkat 2 kasus dan PTDH 1 kasus,” bebernya.
Dia menyampaikan, khusus yang PTDH (dipecat) karena oknum tersebut melakukan desersi. Dadang menyebut yang bersangkutan tinggal menunggu putusan dalam waktu dekat ini.
“Total anggota yang mendapat punishment berjumlah 31 kasus,” jelasnya.
Menurut Dadang, penindakan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran merupakan bagian dari pembinaan internal. Selain memberikan punishment, jajaran Polres Manokwari juga memberikan reward kepada anggota yang berprestasi.
“Dengan begitu diharapkan menjadi motivasi bagi personel lainnya untuk melaksanakan tugas sesuai dengan standar pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya. (LP3/ Red)