MANOKWARI, Linkpapua.com- Tim Avatar Reskrim Polres Manokwari berhasil membongkar sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Manokwari.
Dalam penyampaian oleh Kapolres melalui Wakapolres Manokwari, Kompol A. Sineri, total kendaraan bermotor jenis roda dua yang diamankan ada puluhan unit.

“Dalam beberapa waktu terakhir tindak kejahatan meningkat dari tahun 2020. Pelaku yang sudah diamankan ini melakukan tindakan pencurian dengan kejahatan, pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor,” kata Sineri di Mapolres Manokwari, Selasa (6/7/2021).
Polisi mengamankan lima tersangka dengan inisial JK, LM, HK, JM, dan HM sekaligus 30 unit kendaraan roda dua. Tiga
tersangka ditahan di Polres Manokwari, 1 di Mapolsek Oransbari, dan 1 sudah di Lapas Manokwari.
“Mereka merupakan komplotan karena saling mengenal. Satu di antaranya merupakan residivis,” beber Sineri.
Modus yang dilakukan oleh tersangka ini membawa kabur kendaraan yang di parkir di halaman kantor atau rumah terutama yang kunci kendaraan masih menempel, serta mengambil paksa dengan melakukan kekerasan di jalan.
“Mereka melaksanakan aksinya sekitar pukul 02.00 sampai 04.00 pagi. Kejahatan yang dilakukan di rumah, tersangka juga mengambil barang berharga seperti HP. Kendaraan yang dicuri langsung dijual atau disimpan di tempat persembunyiannya di beberapa tempat,” tambahnya.
Terkait dugaan penadah kendaraan tersebut, masih dilakukan pendalaman. Para pelaku dikenakan pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres mengimbau agar masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan baik di jalan atau di rumahnya. (LP3/Red)




