MANOKWARI, Linkpapua.com- Polres Manokwari membongkar industri rumahan pembuat minuman Cap Tikus (CT) di distrik Tanah Rubuh, Jumat pekan lalu. Dari hasil pengungkapan, diamankan dua orang yang diduga sebagai produsen.
Kapolres Manokwari melalui Kasat Narkoba Polres Manokwari Iptu Masudi menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat.
“Kita mendapat laporan kalau ada pria berinisial R yang diduga membawa CT. Mendapat laporan itu akhirnya kita melakukan penghadangan dan benar ada CT. Polisi mengamankan 10 plastik ukuran 5 liter,” ungkap Masudi, Senin (26/4/2021).
Dia mengatakan setelah menangkap terduga pelaku yang pertama, selanjutnya polisi meminta menunjukan tempat produksinya. Dari hasil pengembangan ini kembali ditangkap satu terduga pembuat CT lainnya berinisial E.
“Di rumah pelaku kita amankan peralatan pembuat CT, seperti ember, kompor dan jerigen yang berisi CT 10 liter,” jelasnya.
Menurut Masudi, kedua pelaku yang beralamat di kampung Warnyeti ini sudah membuat dan melakukan aktivitasnya sekitar setahun. Saat ini keduanya diamankan di tahanan Mapolres Manokwari bersama sejumlah barang bukti.
Kedua pelaku menyebutkan, selama ini mereka mengedarkan CT ke rekan-rekannya di wilayah kota Manokwari.
Dalam beberapa waktu terakhir jajaran Polda dan Polres terus melakukan operasi penyakit masyarakat dengan sasaran senjata tajam dan minuman keras. Dari sejumlah operasi berhasil diamankan minuman lokal maupun minuman keras berlabel dari berbagai lokasi. (LP3/Red)





