MANOKWARI, Linkpapua.com – Kepolisian dari Satuan Reserse dan Kriminal Polres Manokwari mengungkap kasus dugaan penipuan oknum karyawan BUMN di Kabupaten Manokwari. Korbannya adalah ASN dengan modus janji proyek.
Kasat Reskrim Polres Manokwari melalui Kanit Pidum, Aipda Persli Nahuway, mengungkapkan pihaknya telah menjemput oknum karyawan BUMN berinisial SB di Bau-Bau, Sulawesi Tenggara, atas dugaan penipuan terhadap seorang ASN di Manokwari. Selain SB, istrinya berinisial AB, juga diamankan karena terlibat dugaan penipuan tersebut.
“Satuan Reskrim menjemput dua pelaku dugaan penipuan di Bau-Bau. Modus penipuan yang dilakukan yaitu menjanjikan proyek kepada korban dengan imbalan uang. Korban melaporkan tersangka karena dijanjikan mendapatkan proyek dari tahun 2019, tetapi tidak kunjung merealisasikan janjinya. Padahal, korban sudah mengirimkan uang sesuai dengan permintaan pelaku,” beber Persli, Rabu (29/6/2022).
Korban RA yang merupakan ASN melaporkan penipuan tersebut ke Polres Manokwari pada April 2020. Akibat penipuan tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp188 juta. Setelah dibawa ke Manokwari beberapa waktu lalu, pelaku dan korban telah bersepakat untuk melakukan restorative justice dengan pelaku mengembalikan kerugian korban.
“Saat ini pelaku masih ditahan di Rutan Polres Manokwari sambil menunggu proses pemberkasan restorative justice,” kata Persli. (LP3/Red)