27.8 C
Manokwari
Rabu, April 2, 2025
27.8 C
Manokwari
More

    Polisi Ungkap Dugaan Penggelembungan Uang Sewa Gedung Setwan Teluk Bintuni

    Published on

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Penyidik tipikor Satreskrim Polres Teluk Bintuni mengungkap dugaan penggelembungan anggaran dalam alokasi uang sewa gedung Sekretariat DPRK (Setwan) Teluk Bintuni.

    Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, mengungkapkan penyelidikan terhadap kasus ini telah berlangsung selama empat pekan dan statusnya telah dinaikkan menjadi penyidikan sejak Senin (4/9/2023).

    “Penyidik telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Kami telah memeriksa 12 orang saksi, baik dari internal Setwan maupun OPD lain dan pihak-pihak terkait,” kata Tomi di Mapolres Teluk Bintuni, Selasa (5/9/2023).

    Baca juga:  Deklarasi Dihadiri Lintas Suku, Orideko-Mansyur: Tanda Menuju Kemenangan

    Menurut Tomi, penyidik telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang akan segera disampaikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) di Kejari Teluk Bintuni. Penyidik memastikan proses hukum ini akan berjalan hingga berkas perkara dinyatakan P21 (lengkap) oleh jaksa.

    Sejak Oktober 2020 hingga Maret 2023, sewa gedung atau Setwan Teluk Bintuni telah berjalan selama 30 bulan. Menurut kesepakatan antara Sekretaris DPRK (Sekwan) dan pemilik gedung, Kartini, besarnya uang sewa yang disepakati mencapai Rp300 juta per bulan atau total Rp9 miliar selama periode tersebut.

    Baca juga:  Penting! Enam Pesan Kapolda Papua Barat Hadapi Operasi Patuh Mansinam

    Namun, dalam hal dugaan kerugian negara atau korupsi terkait dengan kegiatan ini, penyidik masih menunggu hasil audit atau penghitungan yang dilakukan lembaga auditor pemerintah.

    Baca juga:  Tim AYO dan PMK2 Hadiri Sosialisasi Bahaya Radikalisme dan Intoleransi

    Dugaan korupsi penggelembungan anggaran ini menjadi perhatian serius, terutama mengingat situasi sulit yang dihadapi masyarakat saat itu di tengah pandemi Covid-19.

    Polisi menerapkan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHpidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (LP5/Red)

    Latest articles

    Pertamina Sesuaikan Harga BBM di Papua per 1 April 2025, Ini...

    0
    SORONG, LinkPapua.com – Harga bahan bakar minyak (BBM) di Papua mengalami penyesuaian mulai Selasa (1/4/2025). PT Pertamina Patra Niaga mengumumkan penurunan harga untuk beberapa...

    More like this

    Pertamina Sesuaikan Harga BBM di Papua per 1 April 2025, Ini Daftar Terbarunya

    SORONG, LinkPapua.com – Harga bahan bakar minyak (BBM) di Papua mengalami penyesuaian mulai Selasa...

    Mugiyono jadi Khotib Salat Idul Fitri 1446 H di lapangan Kodim 1801/ Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Bupati Manokwari Mugiyono menjadi khotib pada Salat Idul Fitri 1446 H...

    Pawai Takbir Lebaran Idulfitri, Bupati Bintuni Ajak Warga Pererat Silaturahmi

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, mengajak masyarakat untuk mempererat silaturahmi...