25.8 C
Manokwari
Minggu, Februari 23, 2025
25.8 C
Manokwari
More

    Polisi Tetapkan 3 Tersangka dan 21 DPO Insiden Fakfak

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Kepolisian menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam serangkaian tindakan perusakan dan penganiayaan di Kabupaten Fakfak, Papua Barat. Seiring dengan itu, sebanyak 21 pelaku juga telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Adam Erwindi, menyatakan dalam konfirmasinya dengan Kapolres Fakfak, AKBP Hendriyana, bahwa tim penyelidik telah menjalankan pemeriksaan kepada 80 saksi.

    Tindak lanjut penyelidikan ini telah mengarah pada penetapan tiga orang sebagai tersangka, yaitu FK, VPK, dan TH. Ketiganya punya peran berbeda-beda.

    Baca juga:  BNPT Sebut Sosmed Rawan Penyebaran Radikalisme

    FK diduga melakukan pembakaran Kantor Distrik Kramomongga, pembunuhan Kepala Distrik, pembakaran panggung di Lapangan Distrik, dan perusakan gedung SMP Negeri 4 Kokas.

    Kemudian, VPK turut terlibat dalam pembakaran panggung Lapangan Distrik. Sementara, TH, terkait dengan pembakaran Kantor Distrik serta pembunuhan Kepala Distrik.

    “Nama-nama tersangka tersebut akan terus berkembang sebagaimana hasil pemeriksaan nanti dan akan diterbitkan DPO. Diharapkan kepada para pelaku agar segera menyerahkan diri. Kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku agar melapor ke kantor kepolisian terdekat atau call center 110,” ujar Adam.

    Baca juga:  APBD Manokwari 2022 Diproyeksi Rp1,2 T, akan Fokus Pemulihan Ekonomi

    Saat ini, jajaran kepolisian, termasuk Wakapolda Papua Barat, Brigien Pol. Petrus Patrige Rudolf Renwarin, dan Dirreskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol. Novia Jaya, bersama dengan tim gabungan, masih berada di Fakfak guna mengawal perkembangan kasus ini.

    Baca juga:  Pemkab Manokwari Gelar Gerakan Pangan Murah Stabilkan Pasokan dan Harga

    Para tersangka dikenai tuduhan melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama di tempat umum dan melibatkan tindak kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP serta Pasal 170 ayat (1) ke-3e KUHP. Selain itu, juga dikenakan pasal tentang pembakaran sesuai Pasal 187 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana. (LP3/Red)

    Latest articles

    Hari Kedua Retreat di Akmil, Kepala Daerah Senam Pagi Bareng Mendagri

    0
    MAGELANG, Linkpapua.com- Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai pagi hari kedua retreat kepala daerah di Lembah Tidar Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Sabtu...

    More like this

    Hari Kedua Retreat di Akmil, Kepala Daerah Senam Pagi Bareng Mendagri

    MAGELANG, Linkpapua.com- Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai pagi hari kedua retreat kepala daerah...

    SMP Negeri 13 Manokwari Sambut Baik Program MBG dari Presiden Prabowo

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Siswa SMP Negeri 13 Manokwari menyatakan sikap menyambut baik program makan bergizi...

    Pansel DPRP Papua Barat Digugat: Peserta Beberkan Sejumlah Kejanggalan

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Peserta Seleksi Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi atau DPRP Papua Barat menggugat kinerja...