26.2 C
Manokwari
Selasa, Juni 3, 2025
26.2 C
Manokwari
More

    Polisi Tetapkan 3 Tersangka dan 21 DPO Insiden Fakfak

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Kepolisian menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam serangkaian tindakan perusakan dan penganiayaan di Kabupaten Fakfak, Papua Barat. Seiring dengan itu, sebanyak 21 pelaku juga telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Adam Erwindi, menyatakan dalam konfirmasinya dengan Kapolres Fakfak, AKBP Hendriyana, bahwa tim penyelidik telah menjalankan pemeriksaan kepada 80 saksi.

    Tindak lanjut penyelidikan ini telah mengarah pada penetapan tiga orang sebagai tersangka, yaitu FK, VPK, dan TH. Ketiganya punya peran berbeda-beda.

    Baca juga:  Antusiasme Tinggi di Lomba Menembak HUT 77 Bhayangkara Polda Papua Barat, Diusul setiap Triwulan

    FK diduga melakukan pembakaran Kantor Distrik Kramomongga, pembunuhan Kepala Distrik, pembakaran panggung di Lapangan Distrik, dan perusakan gedung SMP Negeri 4 Kokas.

    Kemudian, VPK turut terlibat dalam pembakaran panggung Lapangan Distrik. Sementara, TH, terkait dengan pembakaran Kantor Distrik serta pembunuhan Kepala Distrik.

    “Nama-nama tersangka tersebut akan terus berkembang sebagaimana hasil pemeriksaan nanti dan akan diterbitkan DPO. Diharapkan kepada para pelaku agar segera menyerahkan diri. Kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku agar melapor ke kantor kepolisian terdekat atau call center 110,” ujar Adam.

    Baca juga:  Dampingi Wapres ke Papua Barat, Suharso Monoarfa Sempatkan Ikuti Rapat Internal PPP

    Saat ini, jajaran kepolisian, termasuk Wakapolda Papua Barat, Brigien Pol. Petrus Patrige Rudolf Renwarin, dan Dirreskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol. Novia Jaya, bersama dengan tim gabungan, masih berada di Fakfak guna mengawal perkembangan kasus ini.

    Baca juga:  Pj Gubernur Papua Barat Tinjau Pertanian di Mansel Hadapi Ancaman El Nino

    Para tersangka dikenai tuduhan melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama di tempat umum dan melibatkan tindak kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP serta Pasal 170 ayat (1) ke-3e KUHP. Selain itu, juga dikenakan pasal tentang pembakaran sesuai Pasal 187 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana. (LP3/Red)

    Latest articles

    Papua Barat Deflasi 1,51 Persen di Mei 2025, Dipicu Makanan-Transportasi

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com – Provinsi Papua Barat mencatat deflasi year on year (y-on-y) sebesar 1,51 persen pada Mei 2025. Deflasi dipengaruhi merosotnya harga pada sejumlah...

    More like this

    Papua Barat Deflasi 1,51 Persen di Mei 2025, Dipicu Makanan-Transportasi

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Provinsi Papua Barat mencatat deflasi year on year (y-on-y) sebesar 1,51...

    Korlantas Polri Resmi Mulai Tahap Sosialisasi Wujudkan Indonesia Zero Truk ODOL

    JAKARTA, Linkpapua.com-Korlantas Polri resmi memulai tahap sosialisasi dalam rangka mewujudkan Indonesia menuju Zero Over...

    Kejati Papua Barat Dapat Dukungan Pengamanan dari Personel TNI

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Untuk menjaga keamanan dilingkungan Kejaksaan Tinggi Papua Barat maupun Kejaksaan Negeri (Kejari)...