MANOKWARI, Linkpapuabarat.com – Penyidik Polres Manokwari kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pembunuhan dua warga, Jumat (25/3/2021). Tersangka berinisial MS.
“Setelah pengembangan awal dengan 15 orang saksi, ditetapkan lagi 1 orang tersangka yang perannya sama. Jadi tersangka AA menghubungi MS untuk membawa badik ke TKP,” ujar Kapolres Kapolres Manokwari AKBD Dadang Hidayat dalam keterangan pers, Jumat (26/3/2021).
Dijeleskan Dadang, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) bahwa dugaan awal hanya 1 tersangka dengan inisial AA. Namun dalam perkembangannya ditemukan keterlibatan MS dalam peristiwa itu.
“MS yang membawa badik kepada AA,” jelasnya.
Motif pembunuhan tersebut diduga karena pelaku tersinggung dengan kata-kata korban. Korban dan pelaku bertemu di TKP untuk masing-masing bertemu dengan rekannya.
Barang bukti (BB) yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor, baju korban yang berlumuran darah, HP tersangka dan 1 pisau/badik. Polres juga akan mendatangkan saksi ahli dari Jakarta untuk mendalami motif pembunuhan, termasuk akan melaksanakam rekonstruksi di TKP.
Kedua pelaku dapat dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Kasus pembunuhan dua warga di Jalan Transito dekat Gereja Dok 4 Kelurahan Wosi, Manokwari, sempat berbuntut perusakan sejumlah fasilitas umum di Manokwari. Aktivitas ekonomi juga nyaris lumpuh akibat aksi massa sepanjang Selasa siang
Fasilitas publik seperti perbankan di seputaran Jalan Yos Sudarso Sanggeng, Hady Mall dan Orchid Swalayan tampak lengang. Begitu juga Pasar Sentral Sanggeng serta Pasar Wosi tidak terlihat adanya aktivitas berarti pasca peristiwa pembunuhan.
Keributan itu menewaskan dua warga yakni Daud Wambrauw dan Hugo Saiduy. Peristiwa terjadi di dekat Gereja Dok-4 Transito Kelurahan Wosi. Dua korban ditemukan tewas bersimbah darah.
Beberapa jam setelah kejadian, kepolisian mengambil langka cepat dengan menangkap pelaku. (LPB3/red)