MANOKWARI, Linkpapua.com- Polresta Manokwari meringkus seorang perempuan yang diduga membawa lari anak berusia 15 tahun di Manokwari. Polisi tengah mendalami kasus ini terkait indikasi perdagangan manusia (trafficking).
Wakapolresta Manokwari Kompol Agustina Sinery menjelaskan, tersangka M ditangkap saat hendak membawa korban. Tersangka disebut sempat menjajakkan korban via aplikasi.
“Dari tersangka diamankan barang bukti 2 HP. Modusnya tersangka menjajakan korban melalui aplikasi. Tersangka mengajak korban untuk keluar Manokwari dan dijanjikan diberikan pekerjaan yang tidak seharusnya dijalani oleh anak-anak,”ujar Sinery pada jumpa pers, Senin (8/5) di Polres Manokwari.
Di kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Nirwan Fakaubun mengatakan, korban sempat meminta pulang namun justru pergi dengan tersangka.
“Tersangka sudah memenuhi unsur pidana karena yang membawa korban bukan orang tuanya justru tersangka ini. Korban dijemput lalu dibawa selama 3 hari di kos tersangka. Korban lalu dengan tersangka ditemukan oleh keluarga korban,” tambah dia.
Lebih lanjut Fakaubun, pihaknya sedang mendalami kasus tersebut termasuk melakukan visum terhadap korban. Selain itu tersangka juga terancam dikenakan pasal perdagangan anak.
“Sementara tersangka sudah ditahan di rutan Mapolresta dan dapat dikenakan Pasal 332 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun. Pengembangan terus dilakukan dengan memintai keterangan dari korban,” tutupnya. (LP3/Red)