BINTUNI, linkpapua.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Teluk Bintuni mengamankan seorang pria berinisial SA (43), Kamis (7/4/2022). SA diduga terlibat serangkaian kasus pencurian di Bintuni.
SA ditangkap di jalan masuk Pasar Sentral Bintuni sekitar pukul 14.00 WIT. Ia diringkus tanpa perlawanan.
Polisi mengonfirmasi, dari hasil identivikasi, pelaku bukanlah warga Bintuni asli. Ia disebut baru datang Januari lalu dan tinggal kos di depan Pelabuhan Bintuni.
Kasat Reskrim Poles Bintuni Iptu Tomi Samuel Marbun mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku telah melakukan aksi pencurian di beberapa tempat. Di antaranya di wilayah Kota Bintuni, dan SP (Satuan Pemukiman).
“Yang dia (pelaku) mengakui telah mencuri uang Rp2 juta di kios di SP 5 Jalur 7, dan rencana melakukan pencurian di SP 5, Jalur 5 itu. Dia sudah congkel tapi kepergok. Dan kami sudah konfirmasi ke korban dan memang betul pelakunya ini,” kata Tomi, Kamis (7/4/2022).
Tomi mengungkapkan, penangkapan dilakukan Kamis (7/4/2022), sekitar pukul 10.00 WIT. Pihaknya mengonfirmasi ulang kepada korban terkait ciri-ciri pelaku. Setelah mendapat informasi tersebut, tim Reskrim dibagi menjadi dua kelompok menyisir Kota Bintuni dan wilayah SP.
“Informasi yang didapat dari masyarakat dulunya orang ini (pelaku) pernah di Bintuni dan menipu – nipu orang,” katanya.
Terkait dengan tindak pidana apa saja yang telah dilakukan oleh SA, polisi masih terus mendalaminya. Karena hasil keterangan sementara yang bersangkutan melakukan aksinya seorang diri.
Tomi menjelaskan, saat melakukan aksinya pelaku membawa obeng dan linggis. Modusnya berpura-pura akan bertamu menanyakan alamat jika ada penghuni rumah. Namun jika rumah kosong pelaku melakukan aksinya dengan mencungkil jendela atau pintu.
“Pelaku saat ini telah diamankan di ruang Sel Polres Teluk Bintuni, untuk dilakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan. Serta menjalani proses hukum yang berlaku,” imbuh Tomi. (LP5/red)





