26.1 C
Manokwari
Senin, Mei 12, 2025
26.1 C
Manokwari
More

    Polisi Dalami Dugaan TPPU Hibah KONI Papua Barat

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com—Jajaran Polda Papua Barat tengah mendalami adanya dugaan praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI yang telah menyerat 3 orang tersangka masing-masing, DI, AW, dan LS).

    Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, mengenai dugaan TPPU tersebut, penyidik telah menyita sejumlah aset berupa rumah, tanah dan kendaraan, serta aset lain sebagai bukti kejahatan.

    “Jadi uang itu (hibah) digunakan untuk membeli aset-aset ini,” ungkap Kapolda Daniel Silitongan, Selasa (13/6/2023).

    Diketahui, dugaan Tipikor dan TPPU dana hibah KONI Papua Barat tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021, sebesar Rp224,7 miliar. Adapun berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara terdapat dugaan penyalahgunaan dana tesebut senilai Rp32,7 miliar.

    Baca juga:  Wali Kota Sorong Beri Kuota 40% CPNS non-OAP, ini Alasannya

    Kapolda Daniel Silitongan memastikan dugaan Tipikor dan TPPU pada kasus dana hibah KONI Papua Barat terus dikembangkan guna memastikan soal ada tidaknya tersangka baru.

    Ketiga tersangka yang saat ini sudah ditahan tidak lain adalah ketua harian, bendahara umum, dan salah seorang yang diduga sebagai penerima aktif aliran dana kasus hibah KONI Papua Barat.

    “Ia, tiga tersangka kan sudah ditetapkan dan ditahan. Selanjutnya kita akan lakukan penelusuran harta-harta keberadaan uang itu kemana? Beberapa aset memang sudah kita bekukan untuk dikembalikan kepada negara,” beber jenderal spesialis reserse ini.

    Baca juga:  Bripka Septinus Arui Terima Penghargaan Hoegeng Awards 2024

    Pihak Polda Papua Barat dalam pengungkapan kasus dugaan Tipikor dan TPPU hibah KONI, telah berkoordonasi dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat guna mendorong berkas perkara tersebut secepatnya bsia diterima oleh Jaksa.

    “Sementara ini hasil penyidikan masih berputar pada tiga tersangka. Nanti hasil pengembangan dan analisis dari PPATK keluar akan kita kembangkan menuju pada alat bukti. Tujuan kita adalah mengembalikan uang yang disalahgunakan sebanyak-banyaknya,” ujar Kapolda Daniel Silitonga.

    Baca juga:  Percepat Herd Immunity, TNI dan Polda Papua Barat Kembali Buka Gerai Vaksinasi Gratis

    Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat yang dipimpin oleh Kasubdit Tipikor, AKBP Aris Dwi Cahyanto telah melakukan penggeledahan dan penyitaan aset milik para tersangka di Manokwari.

    Ketiga tersangka yang tengah menjalani proses hukum disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 dan rumusan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU). (LP2/Red)

    Latest articles

    Hari Raya Waisak di Sorong, Dimeriahkan Pawai Kerukunan-Atraksi Budaya

    0
    SORONG, LinkPapua.com - Hari Raya Waisak 2569 TB/2025 di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, berlangsung meriah dengan pawai kerukunan lintas agama dan atraksi budaya...

    More like this

    Hari Raya Waisak di Sorong, Dimeriahkan Pawai Kerukunan-Atraksi Budaya

    SORONG, LinkPapua.com - Hari Raya Waisak 2569 TB/2025 di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya,...

    PSSI Dihukum FIFA Akibat Ujaran Kebencian: Denda Rp400 Juta-Pembatasan Penonton

    JAKARTA, LinkPapua.com - FIFA menjatuhkan dua sanksi kepada PSSI buntut tindakan ujaran kebencian yang...

    Polisi Ringkus 135 Tersangka dalam Operasi Berantas Premanisme

    BANJARBARU, Linkpapua.com-Operasi Kepolisian Sikat 1 Intan Polda Kalimantan Selatan meringkus 135 tersangka dari 13...