TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Tim gabungan Polres Teluk Bintuni menggerebek rumah produksi minuman lokal berbahaya jenis Cap Tikus dan Bobo di Kompleks Pensiunan, Kelurahan Bintuni Barat, Distrik Bintuni. Puluhan liter Cap Tikus berhasil disita.
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Choiruddin Wachid menjelaskan penggerebekan dilakukan pada hari Selasa, 1 Oktober 2024, sekitar pukul 21.00 WIT. Satu orang yang merupakan pemilik bernama Mutta Dg Serang (64) berhasil diamankan.
Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti. Berikut ini barang bukti yang diamankan, di antaranya,
– 4 ember berisi minuman jenis Cap Tikus sebanyak 40 liter
– 1 wadah atau dandang besar
– 1 batang bambu yang diikat dengan slang dan plastik bening
– 1 kompor Hock
– 4 bungkus sisa Fernipan
– 2 dos Fernipan
– 1 termos warna hijau
– 1 wadah atau dandang kecil
– 1 jeriken berisi Cap Tikus sebanyak 5 liter
– 5 plastik warna merah berisi botol bekas teh pucuk
– 1 karton berisi botol bekas teh pucuk
– 1 botol bekas teh pucuk berisi Cap Tikus.
“Atas perbuatannya, tersangka dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 204 Ayat (1) KUHP. Selain itu, Pasal 135 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan juga mengancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp4 miliar,” jelasnya.
Menurut Choirudin, tersangka memproduksi dan menjual minuman yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang tanpa memberikan peringatan tentang sifat berbahayanya. Minuman tersebut diketahui tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan.
Kasat Narkoba Iptu Tri Sukma Adimasworo menambahkan, sebelum dilakukan penggerebekan Sat Resnarkoba Polres Teluk Bintuni pada akhir bulan September lalu telah melakukan razia miras di sejumlah kios-kios yang berada di Bintuni.
“Tersangka akan segera diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Kami juga berharap masyarakat lebih waspada terhadap bahaya peredaran minuman yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan,” imbuhnya.(LP5/Red)