28.2 C
Manokwari
Selasa, Juni 17, 2025
28.2 C
Manokwari
More

    Polisi Bongkar Praktik Surat Rapid Antigen Palsu di Manokwari

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Polda Papua Barat berhasil membongkar praktik pembuatan surat rapid antigen palsu. Polisi telah mengamankan seorang pria berinisial R (24) yang diduga terlibat.

    Pelaku ditangkap polisi di Jalan Yos Sudarso, Pasar Sanggeng, Kelurahan Sanggeng, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, pekan lalu.

    Direskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol Ilham Saparona, S.I.K., S.H., membenarkan mengenai penangkapan R terkait pemalsuan pembuatan surat rapid antigen palsu.

    “Tim Ditreskrimum Polda Papua Barat melakukan penangkapan kepada terduga pelaku pemalsuan pembuatan surat rapid antigen palsu. Surat tersebut digunakan oleh pelaku perjalanan laut dari Kabupaten Manokwari dengan tujuan Teluk Wondama,” kata Ilham, Kamis (15/7/2021).

    Baca juga:  Polri-TNI dan Masyarakat Berbaur dalam Olahraga Bersama HUT Bhayangkara

    Ilham menambahkan, pelaku melakukan pemalsuan untuk mencari keuntungan dan biaya hidup sehari–hari. “Pelaku melakukan pemalsuan dengan motif untuk mencari keuntungan dan biaya hidup sehari–hari,” ucapnya.

    Kepolisian juga membeberkan cara kerja pelaku. “Dengan cara surat di-scan kemudian diedit dengan menggunakan laptop dan kemudian dicap stempel salah satu laboratorium yang ada di Jalan Bandara Rendani yang memang sudah dimiliki oleh pembuat. Tanda tangan surat ditandatangani sendiri sama pelaku,” beber Ilham.

    Ilham menuturkan, pelaku baru bekerja di salah satu jasa pengetikan sejak Mei 2021 dan sudah memalsukan kurang lebih 10 surat. “Untuk satu surat dihargai Rp100 ribu. Jadi kalau ditotal semenjak pelaku bekerja baru memalsukan kurang lebih 10 surat dengan total keuntungan yang sudah didapatkan pelaku kurang lebih Rp1 juta,” urainya.

    Baca juga:  Buka Rakernis Fungsi Binmas, Kapolda Papua Barat Ingatkan Soal Pengamanan Pilkada  

    Tersangka terjerat pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 268 ayat (1) KUHP. Pelaku diancam hukuman maksimal 6 tahun.

    Terkait kejadian ini, Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., pun meminta kepada masyarakat untuk tidak menempuh jalan pintas atau memalsukan surat rapid.

    Baca juga:  Waterpauw Kukuhkan 36 Paskibraka Papua Barat HUT Ke-78 Kemerdekaan RI

    Sebab, kata dia, perbuatan tersebut bertentangan dengan aturan dan menghalangi upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

    “Imbauan kami supaya masyarakat mengikuti aturan pemerintah soal protokol kesehatan. Jangan kita ambil jalan pintas. Ini, kan, namanya kita tidak mendukung program pemerintah terkait memutus mata rantai Covid-19,” jelasnya.

    Selain pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 unit laptop, 1 unit printer, 1 cap/stempel bulat warna hitam dan merah dengan cap yang bertuliskan laboratorium serta logo, 1 buah cap/stempel persegi panjang warna hitam dan merah dengan cap yang bertuliskan apotek dan salah satu laboratorium. (LP3/Red)

    Latest articles

    Polres Teluk Bintuni Segera Limpahkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Masjid ke...

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Polres Teluk Bintuni segera melimpahkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid At-Taqwa di Kampung Argosigemerai ke Kejari Teluk...

    More like this

    Polres Teluk Bintuni Segera Limpahkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Masjid ke Kejari

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Polres Teluk Bintuni segera melimpahkan tersangka kasus dugaan korupsi dana...

    Polres Teluk Bintuni Pastikan Tak Ada Pencemaran Lingkungan PT Petro Energy

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Polres Teluk Bintuni memastikan tidak ada pencemaran lingkungan yang dilakukan...

    Tidak Persulit Pengambilan Ijazah, Trisep Apresiasi Langkah SMA N 2 Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Pihak SMA N 2 Manokwari mempersilahkan bagi siswa yang pernah bersekolah di...