26.6 C
Manokwari
Rabu, Juni 18, 2025
26.6 C
Manokwari
More

    Polemik Hak Ulayat Pasar Padarni, Pemda Klaim Sudah Selesai

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com- Pemda Manokwari mengklaim telah menyelesaikan polemik hak ulayat di Pasar Padarni. Pasar tersebut akan segera dioperasikan dan seluruh pedagang di trotoar harus siap direlokasi.

    “Pasar tersebut akan segera dimanfaatkan. Sejak rampung beberapa tahun lalu, belum juga digunakan karena ada tuntutan warga soal tanah hak ulayat. Sekarang kita harap bisa dimanfaatkan,” terang Plt Kepala Dinas Perindakop dan UMKM Manokwari Harjanto Ombesapu, Selasa (9/11/2021).

    Baca juga:  RDP DPRD Manokwari Bahas Evaluasi Masa Jabatan dan Insentif Ketua RT/RW

    Ia mengatakan, proses pemindahan pedagang akan dimulai. Mengingat pasar sudah cukup lama tak dimanfaatkan.

    Pasar Padarni kata Harjanto diperuntukan bagi pedagang yang berjualan di sepanjang jalan kompleks Borobudur. Mereka selama ini berjualan di trotoar dan sudah menimbulkan banyak masalah sosial.

    “Akibat pedagang berjualan di trotoar mengganggu pengguna jalan, termasuk membuat kemacetan. Terlebih di jam-jam keramaian. Tetapi karena ada tuntutan dari pemilik hak ulayat sehingga sampe sekarang pasar belum digunakan,” ungkap Harjanto.

    Baca juga:  DIPA 2022 Polda Papua Barat Dipangkas Rp38 M

    Dia mengatakan pada prinsipnya tidak ada masalah lagi soal lahan. Sebab tanah tersebut sudah dibayar oleh pemda. Semua persoalan pembebasan dianggap telah selesai.

    “Itu dibuktikan dengan adanya bukti-bukti pembayaran maupun sertifikat tanah,” jelas Harjanto.

    Saat ini menurut Harjanto, tinggal memasang instalasi listrik. Agar bisa mendukung kelengkapan sarana dan prasarana yang dibutuhkan pedagang.

    Baca juga:  Jelang Nataru, Jasa Raharja Luncurkan Layanan Digital Terpadu

    Untuk pembagian lapak jualan, kata dia, tidak ada ketentuan mengikat. Siapapun yang masuk terlebih dahulu maka dia berhak menempati lapak.

    “Tidak perlu dilakukan pendataan pedagang. Yang terpenting pada prinsipnya mama-mama yang selama ini berjualan di trotoar bisa menempati. Jadi lapak itu tidak ada yang permanen milik orang tertentu. Siapapun berhak menempatinya,” tutupnya. (LP3/Red)

    Latest articles

    Gubernur Papua Barat Daya Lantik Pengurus BKOW 2025-2030: Bukan Panggung Pencitraan

    0
    SORONG, LinkPapua.com - Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, menegaskan pelantikan Pengurus Badan Kerja Sama Organisasi Wanita (BKOW) periode 2025-2030 bukan sekadar ajang seremonial...

    More like this

    Gubernur Papua Barat Daya Lantik Pengurus BKOW 2025-2030: Bukan Panggung Pencitraan

    SORONG, LinkPapua.com - Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, menegaskan pelantikan Pengurus Badan Kerja...

    Polres Teluk Bintuni Sambut 45 Bintara Baru lewat Tradisi Rendam Lumpur-Water Canon

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com — Polres Teluk Bintuni, Papua Barat, menyambut kedatangan 45 Bintara baru...

    Kejari Bintuni Usut Dugaan Korupsi Dana Minat Bakat Siswa Disdikbudpora

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni tengah mengusut dugaan tindak pidana...