27.6 C
Manokwari
Kamis, Februari 27, 2025
27.6 C
Manokwari
More

    Polemik Hak Ulayat Pasar Padarni, Pemda Klaim Sudah Selesai

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com- Pemda Manokwari mengklaim telah menyelesaikan polemik hak ulayat di Pasar Padarni. Pasar tersebut akan segera dioperasikan dan seluruh pedagang di trotoar harus siap direlokasi.

    “Pasar tersebut akan segera dimanfaatkan. Sejak rampung beberapa tahun lalu, belum juga digunakan karena ada tuntutan warga soal tanah hak ulayat. Sekarang kita harap bisa dimanfaatkan,” terang Plt Kepala Dinas Perindakop dan UMKM Manokwari Harjanto Ombesapu, Selasa (9/11/2021).

    Baca juga:  DPD BKPRMI Manokwari ajak Pemuda Masjid Gunakan Hak Suara dalam Pilkada

    Ia mengatakan, proses pemindahan pedagang akan dimulai. Mengingat pasar sudah cukup lama tak dimanfaatkan.

    Pasar Padarni kata Harjanto diperuntukan bagi pedagang yang berjualan di sepanjang jalan kompleks Borobudur. Mereka selama ini berjualan di trotoar dan sudah menimbulkan banyak masalah sosial.

    “Akibat pedagang berjualan di trotoar mengganggu pengguna jalan, termasuk membuat kemacetan. Terlebih di jam-jam keramaian. Tetapi karena ada tuntutan dari pemilik hak ulayat sehingga sampe sekarang pasar belum digunakan,” ungkap Harjanto.

    Baca juga:  Gelar Mubes Perdana, Kelembagaan Suku Byak di Papua Barat Segera Terbentuk

    Dia mengatakan pada prinsipnya tidak ada masalah lagi soal lahan. Sebab tanah tersebut sudah dibayar oleh pemda. Semua persoalan pembebasan dianggap telah selesai.

    “Itu dibuktikan dengan adanya bukti-bukti pembayaran maupun sertifikat tanah,” jelas Harjanto.

    Saat ini menurut Harjanto, tinggal memasang instalasi listrik. Agar bisa mendukung kelengkapan sarana dan prasarana yang dibutuhkan pedagang.

    Baca juga:  299 CPNS Teluk Bintuni Terima SK, Matret: Harus Produktif, Jaga Etos Kerja

    Untuk pembagian lapak jualan, kata dia, tidak ada ketentuan mengikat. Siapapun yang masuk terlebih dahulu maka dia berhak menempati lapak.

    “Tidak perlu dilakukan pendataan pedagang. Yang terpenting pada prinsipnya mama-mama yang selama ini berjualan di trotoar bisa menempati. Jadi lapak itu tidak ada yang permanen milik orang tertentu. Siapapun berhak menempatinya,” tutupnya. (LP3/Red)

    Latest articles

    Kepala Daerah Diimbau Selesaikan Revisi RTRW untuk Dukung Iklim Investasi

    0
    MAGELANG, Linkpapua.com-Keberadaan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) berperan penting dalam mendukung iklim investasi di daerah. Namun, hingga saat ini masih ada beberapa daerah...

    More like this

    Kepala Daerah Diimbau Selesaikan Revisi RTRW untuk Dukung Iklim Investasi

    MAGELANG, Linkpapua.com-Keberadaan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) berperan penting dalam mendukung iklim investasi...

    Pemda Diminta Jaga Harga dan Stok Bapok Jelang Ramadhan

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Jelang Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah atau tahun 2025, lonjakan permintaan sekaligus...

    BPK Mulai Audit Pemkab Mansel, Sejumlah OPD Belum Serahkan Dokumen

    MANSEL, Linkpapua.com - Badan pemeriksa keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat memulai pemeriksaan interim...