26.3 C
Manokwari
Selasa, Mei 20, 2025
26.3 C
Manokwari
More

    Polemik Hak Ulayat Pasar Padarni, Pemda Klaim Sudah Selesai

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com- Pemda Manokwari mengklaim telah menyelesaikan polemik hak ulayat di Pasar Padarni. Pasar tersebut akan segera dioperasikan dan seluruh pedagang di trotoar harus siap direlokasi.

    “Pasar tersebut akan segera dimanfaatkan. Sejak rampung beberapa tahun lalu, belum juga digunakan karena ada tuntutan warga soal tanah hak ulayat. Sekarang kita harap bisa dimanfaatkan,” terang Plt Kepala Dinas Perindakop dan UMKM Manokwari Harjanto Ombesapu, Selasa (9/11/2021).

    Baca juga:  Kasihiw Ancam Tindak Tegas Pemalas dan Penghianat di Pemkab Teluk Bintuni

    Ia mengatakan, proses pemindahan pedagang akan dimulai. Mengingat pasar sudah cukup lama tak dimanfaatkan.

    Pasar Padarni kata Harjanto diperuntukan bagi pedagang yang berjualan di sepanjang jalan kompleks Borobudur. Mereka selama ini berjualan di trotoar dan sudah menimbulkan banyak masalah sosial.

    “Akibat pedagang berjualan di trotoar mengganggu pengguna jalan, termasuk membuat kemacetan. Terlebih di jam-jam keramaian. Tetapi karena ada tuntutan dari pemilik hak ulayat sehingga sampe sekarang pasar belum digunakan,” ungkap Harjanto.

    Baca juga:  Ini Deretan Rekomendasi DPRD Manokwari terhadap LKPJ Bupati

    Dia mengatakan pada prinsipnya tidak ada masalah lagi soal lahan. Sebab tanah tersebut sudah dibayar oleh pemda. Semua persoalan pembebasan dianggap telah selesai.

    “Itu dibuktikan dengan adanya bukti-bukti pembayaran maupun sertifikat tanah,” jelas Harjanto.

    Saat ini menurut Harjanto, tinggal memasang instalasi listrik. Agar bisa mendukung kelengkapan sarana dan prasarana yang dibutuhkan pedagang.

    Baca juga:  Sambut Hari Sumpah Pemuda, Bupati Manokwari Buka Kejuaraan Grasstrack MMRC Cup

    Untuk pembagian lapak jualan, kata dia, tidak ada ketentuan mengikat. Siapapun yang masuk terlebih dahulu maka dia berhak menempati lapak.

    “Tidak perlu dilakukan pendataan pedagang. Yang terpenting pada prinsipnya mama-mama yang selama ini berjualan di trotoar bisa menempati. Jadi lapak itu tidak ada yang permanen milik orang tertentu. Siapapun berhak menempatinya,” tutupnya. (LP3/Red)

    Latest articles

    Ruang Belajar Mayalibit, Komunitas Literasi Fokus Pendidikan Informal di Jantung Raja...

    0
    RAJA AMPAT, LinkPapua.com - Komunitas Ruang Belajar Mayalibit hadir sebagai wadah literasi baru yang berfokus pada pendidikan informal di jantung Kabupaten Raja Ampat. Berdiri...

    More like this

    Ruang Belajar Mayalibit, Komunitas Literasi Fokus Pendidikan Informal di Jantung Raja Ampat

    RAJA AMPAT, LinkPapua.com - Komunitas Ruang Belajar Mayalibit hadir sebagai wadah literasi baru yang...

    Pemprov Papua Barat Tunda Belanja Barang dan Jasa, Efisiensi Anggaran Jadi Alasan

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat belum merealisasikan belanja barang dan jasa...

    Pemkab Raja Ampat-Kejari Sorong Teken MoU Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

    SORONG, LinkPapua.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong menandatangani...