MANOKWARI, Linkpapua.com – Polda Papua Barat kembali menetapkan tersangka tambahan dalam insiden penyerangan tempat hiburan malam (THM) Double O, Kota Sorong, pada 25 Januari lalu.
Dalam rilis pers Polda Papua Barat, Sabtu (29/1/2022), yang digelar di Mapolres Kota Sorong, Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Tornagogo Sihombing, menyampaikan terdapat sembilan tersangka tambahan.
“Berdasarkan pendalaman yang dilakukan oleh jajaran sehingga ada sembilan tersangka tambahan setelah sebelumnya dua orang tersangka yang telah diamankan terlebih dahulu. Dari keduanya sehingga didapatkan informasi tersangka lain yang terlibat dalam penyerangan THM Double O tersebut,” beber Tornagogo.
Tornagogo menjelaskan, sembilan tersangka yang sudah diamankan tersebut memiliki perannya masing-masing, yaitu tersangka AA melakukan pelemparan THM, FM melempar THM dengan bensin, HW yang membawa parang, KH melakukan pembakaran mobil yang diparkir di THM, AAF melakukan pelemparan pada mobil, IR melakukan pelemparan THM, JF merusak THM, dan AR melakukan provokasi agar membakar THM dan RR menyiapkan senjata tajam.
Sementara itu, sejumlah barang bukti yang diamankan meliputi 4 parang, 1 tombak, pedang, linggis, kapak, gir, besi, ketapel, dan bom molotov.
Dari tindakan yang menyebabkan 17 orang meninggal dunia tersebut, para tersangka diduga melanggar pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan, pasal 187 KUHP tentang pembakaran, pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga seumur hidup.
Dalam melakukan identifikasi para korban, diterjunkan DVI dari Mabes Polri. Hingga saat ini THM tersebut masih ditutup untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut. (LP3/Red)