27 C
Manokwari
Senin, Juni 16, 2025
27 C
Manokwari
More

    Polda PB Ringkus Pengedar Narkoba Asal PNG, Bawa 1,1 Kg Ganja

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com – Direktorat Narkoba Polda Papua Barat mengamankan seorang warga negara asing terkait kepemilikan narkoba jenis ganja. Tersangka yang merupakan Warga Negara Papua New Guinea (PNG) tersebut ditangkap di salah satu penginapan di Jayapura pekan lalu.

    Tersangka bernama Lambert Teri alias Boy. Ia diduga bagian dari jaringan pengedar yang beroperasi di wilayah Papua Barat.

    Direktur Direktorat Narkoba Polda Papua Barat Kombes Pol AF Indra Napitupulu menjelaskan, penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari tersangka yang telah terlebih dahulu diamankan.

    Baca juga:  Polda Tangkap Legislator DPR Papua Barat Tersangka Korupsi Dana Hibah

    “Boy ini merupakan DPO polisi dari tersangka Joshua. Sebenarnya saat Joshua ditangkap di kapal beberapa waktu lalu ada juga Boy tetapi dia bisa kabur,” terang Indra.

    Menurutnya, Boy kemudian diburu. Setelah pencarian mendapatkan informasi Boy sedang berada di Jayapura.

    “Selanjutnya kita bergerak ke sana dan dilakukan penangkapan. Bersama tersangka turut diamankan ganja seberat 1,1 kg yang dikemas dalam 36 bungkus,” ujar Indra, Senin (18/4/2022).

    Baca juga:  Bupati Manokwari Serahkan Ranperda APBD Perubahan 2023: Pendapatan Naik 8 Persen, Belanja 9 Persen

    Dari hasil pemeriksaan, Boy sudah beberapa kali memasok ganja ke Manokwari melalui sejumlah orang kepercayaannya. Boy yang bekerja di salah satu perkebunan sawit di Keerom Papua sudah biasa melakukan transaksi dengan warga Indonesia.

    Boy juga mendapatkan ganja dari orang asal PNG. Dari paket ini diperkirakan nilainya mencapai Rp36 juta.

    “Setiap bungkus ganja akan dipecah lagi menjadi 30 bungkus kecil, itu yang dijual ke pembeli. Setiap bungkus kecil bisa dijual sekitar 100 ribu. Tangkapan ini merupakan yang terbesar dalam 3 tahun terakhir karena jumlahnya mencapai 1 kg. Dalam proses penahanan kami juga menyurat ke Imigrasi karena tersangka merupakan WNA. Apalagi tersangka saat ditangkap tidak memiliki dokumen diri,” tambahnya.

    Baca juga:  Hari ini, RSUD Papua Barat Mulai Terima Pasien Umum

    Boy sendiri masih ditahan di rumah tahanan Mapolda Papua Barat untuk pengembangan lebih lanjut. Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka melanggar pasal 114 undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan 20 tahun penjara.(LP3/Red)

    Latest articles

    Menuju Universitas, STKIP Muhammadiyah Manokwari Jalani Visitasi Program Studi Baru

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com - Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Muhammadiyah Manokwari menjalani proses visitasi program studi baru sebagai bagian dari upaya transformasi menjadi...

    More like this

    Menuju Universitas, STKIP Muhammadiyah Manokwari Jalani Visitasi Program Studi Baru

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Muhammadiyah Manokwari menjalani proses...

    Piala Presiden 2025 Dimulai 6 Juli, Diikuti Klub Thailand dan Inggris

    JAKARTA, LinkPapua.com - Turnamen pramusim bergengsi Piala Presiden 2025 siap digelar mulai 6 hingga...

    KKK Raja Ampat Tanam Mangrove, Pemkab Apresiasi Aksi Nyata Jaga Lingkungan

    RAJA AMPAT, LinkPapua.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat, Papua Barat Daya, mengapresiasi Kerukunan...