27.6 C
Manokwari
Sabtu, April 26, 2025
27.6 C
Manokwari
More

    Polda PB Ringkus Pengedar Narkoba Asal PNG, Bawa 1,1 Kg Ganja

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com – Direktorat Narkoba Polda Papua Barat mengamankan seorang warga negara asing terkait kepemilikan narkoba jenis ganja. Tersangka yang merupakan Warga Negara Papua New Guinea (PNG) tersebut ditangkap di salah satu penginapan di Jayapura pekan lalu.

    Tersangka bernama Lambert Teri alias Boy. Ia diduga bagian dari jaringan pengedar yang beroperasi di wilayah Papua Barat.

    Direktur Direktorat Narkoba Polda Papua Barat Kombes Pol AF Indra Napitupulu menjelaskan, penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari tersangka yang telah terlebih dahulu diamankan.

    Baca juga:  Kapolda Papua Barat Kunker ke Polres Manokwari Selatan

    “Boy ini merupakan DPO polisi dari tersangka Joshua. Sebenarnya saat Joshua ditangkap di kapal beberapa waktu lalu ada juga Boy tetapi dia bisa kabur,” terang Indra.

    Menurutnya, Boy kemudian diburu. Setelah pencarian mendapatkan informasi Boy sedang berada di Jayapura.

    “Selanjutnya kita bergerak ke sana dan dilakukan penangkapan. Bersama tersangka turut diamankan ganja seberat 1,1 kg yang dikemas dalam 36 bungkus,” ujar Indra, Senin (18/4/2022).

    Baca juga:  Kapolda Papua Barat Tiba di Manokwari, Disambut Prosesi Adat

    Dari hasil pemeriksaan, Boy sudah beberapa kali memasok ganja ke Manokwari melalui sejumlah orang kepercayaannya. Boy yang bekerja di salah satu perkebunan sawit di Keerom Papua sudah biasa melakukan transaksi dengan warga Indonesia.

    Boy juga mendapatkan ganja dari orang asal PNG. Dari paket ini diperkirakan nilainya mencapai Rp36 juta.

    “Setiap bungkus ganja akan dipecah lagi menjadi 30 bungkus kecil, itu yang dijual ke pembeli. Setiap bungkus kecil bisa dijual sekitar 100 ribu. Tangkapan ini merupakan yang terbesar dalam 3 tahun terakhir karena jumlahnya mencapai 1 kg. Dalam proses penahanan kami juga menyurat ke Imigrasi karena tersangka merupakan WNA. Apalagi tersangka saat ditangkap tidak memiliki dokumen diri,” tambahnya.

    Baca juga:  Pasar Sanggeng dan Wosi Jadi Perhatian Tim Percepatan Pembangunan Manokwari

    Boy sendiri masih ditahan di rumah tahanan Mapolda Papua Barat untuk pengembangan lebih lanjut. Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka melanggar pasal 114 undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan 20 tahun penjara.(LP3/Red)

    Latest articles

    Tim Gabungan Masuki Zona Merah KKB Cari Iptu Tomi, Sisir Sungai-Tembus...

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Tim gabungan menyisir Zona Merah yang rawan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dalam operasi pencarian mantan Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni,...

    More like this

    Tim Gabungan Masuki Zona Merah KKB Cari Iptu Tomi, Sisir Sungai-Tembus Hutan dan Rawa

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Tim gabungan menyisir Zona Merah yang rawan Kelompok Kriminal Bersenjata...

    Wagub Papua Barat soal Ubah Nama Bandara Rendani: Harus Disepakati Semua Pihak

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat, Mohamad Lakotani, menyebut perubahan nama Bandara...

    Bupati Manokwari Usul Nama Bandara Rendani Diubah Jadi Bandara Ottow-Geissler

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengusulkan perubahan nama Bandara Rendani Manokwari menjadi...