26.1 C
Manokwari
Rabu, Juli 9, 2025
26.1 C
Manokwari
More

    Polda Papua Barat Serahkan Dua Tersangka Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal ke Kejari Manokwari

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat melaksanakan penyerahan dua orang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Manokwari, terkait kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal.

    Penyerahan dilakukan pada hari Selasa (8/7/2025) di kantor Kejaksaan Negeri Manokwari. Dua tersangka yang diserahkan adalah Eko Sugiyono alias Eko, warga Kampung Soribo, Manokwari Barat, dan Adi Pamungkas alias Adi, warga Sleman, Yogyakarta. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana tanpa hak memiliki, menguasai, serta menyimpan senjata api dan amunisi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Baca juga:  DPMK Papua Barat Salurkan Mesin Genset kepada 8 Kampung di Pegaf

    Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka mencakup berbagai jenis senjata api laras pendek dan panjang, ratusan butir amunisi dari berbagai kaliber, detonator, serta beberapa dokumen dan barang elektronik.

    Rincian Barang Bukti:

    • Dari tersangka Eko Sugiyono disita:

    • Dua pucuk senjata api laras pendek jenis FN 45 dan G2 Combat

    • 586 butir amunisi kaliber 5,56mm, 571 butir kaliber 7,62mm, serta ratusan amunisi lainnya

    • Beberapa popor, laras, magazine, detonator, dan handphone

    • Buku tabungan dan kartu ATM dari beberapa bank

    • Dari tersangka Adi Pamungkas disita:

    Baca juga:  8 Tahun Mengabdi di Pedalaman, Guru Kontrak di Bintuni Dicoret Pemda

    • Senjata api laras panjang jenis M16, SS1, dan Mouser

    • 139 butir amunisi kaliber 5,56mm, 100 butir kaliber 9mm, serta amunisi lainnya

    • Komponen senjata, tas penyimpanan, dan satu unit iPhone 13

    Sebagian barang bukti telah disisihkan untuk uji laboratorium forensik, dan sebagian lainnya telah diproses untuk pemusnahan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

    Penyerahan ini didasarkan pada hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat melalui surat resmi tertanggal 7 Juli 2025.

    Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya serius Polda Papua Barat dalam memberantas peredaran senjata api ilegal dan menjaga keamanan di wilayah Papua Barat.

    Baca juga:  NPHD Diteken, Anggaran Pengamanan Pilkada Papua Barat Rp75 Miliar

    Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., menyampaikan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku kepemilikan senjata api ilegal merupakan bentuk komitmen Polda Papua Barat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

    “Kami berharap proses hukum terhadap para tersangka ini dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak lain yang mencoba menyimpan atau memperdagangkan senjata api secara ilegal. Polda Papua Barat akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dari ancaman kejahatan bersenjata,” tegasnya.(LP3/Red)

    Latest articles

    16 Perda Sudah Disahkan DPRK Mansel, Baru 5 yang Teregistrasi di...

    0
    MANSEL, LinkPapua.com – Sebanyak 16 peraturan daerah (perda) yang disahkan DPRK Manokwari Selatan (Mansel) belum sepenuhnya teregistrasi di tingkat provinsi. Hingga kini, baru 5...

    More like this

    16 Perda Sudah Disahkan DPRK Mansel, Baru 5 yang Teregistrasi di Provinsi

    MANSEL, LinkPapua.com – Sebanyak 16 peraturan daerah (perda) yang disahkan DPRK Manokwari Selatan (Mansel)...

    Kepala Bappeda Manokwari: Jika Sudah Ada yang Membayar Pendaftaran Nanti akan Dikembalikan

    MANOKWARI, Linkpapua.com- DPRK Manokwari kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah OPD terkait...

    Anggota Komisi VI DPR RI Soroti Kuota Internet Hangus: Rakyat Rugi Besar!

    JAKARTA, LinkPapua.com - Anggota Komisi VI DPR RI Sadarestuwati menegaskan bahwa praktik hangusnya kuota...