MANOKWARI, Linkpapua.com-Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat memusnahkan barang bukti penyalahgunaan narkoba jenis ganja milik 2 tersangka. Pemusnahan digelar di Mapolda Papua Barat Jumat (8/11/2024).
Dalam pemusnahan tersebut juga disaksikan perwakilan Kejati Papua Barat maupun kedua tersangka.
“Pemusnahan barang bukti ganja milik tersangka AT yaitu ganja seberat 1.600 gram yang ditangkap di Manokwari dan tersangka JD seberat 164.6 gram ditangkap di Sorong,”ujar Kasubdit Ditresnarkoba Polda Papua Barat Kompol Marzel Doni.
Dikatakannya, kedua tersangka tersebut tidak memiliki keterkaitan. Namun keduanya mendapatkan ganja dari PNG melalui Jayapura.
“Kita terus melakukan pengembangan dari tersangka. Keduanya ini kurir yang membawa barang bukti ganja. Tersangka utama saat akan dilakukan penangkapan melarikan diri,”tambahnya.
Diakui Marzel, mayoritas barang bukti ganja yang masuk ke wilayah Papua Barat dipasok dari PNG. Sehingga pihaknya tengah berupaya dengan melibatkan konsulat jendral setempat untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.(LP3/Red)