28.1 C
Manokwari
Senin, April 28, 2025
28.1 C
Manokwari
More

    Polda Papua Barat Musnahkan 5 Kilogram Ganja Hasil Tangkapan Agustus

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Ditresnarkoba Polda Papua Barat memusnahkan barang bukti ganja kurang lebih 5 kilogram hasil penangkapan sepanjang Agustus 2023, Jumat (1/9/2023).

    Wadirresnarkoba Polda Papua Barat, AKBP Junov Siregar, secara rinci menjelaskan barang bukti ganja ini berhasil ditemukan dalam pengungkapan kasus dari Jayapura ke Manokwari.

    Penangkapan terjadi di pelabuhan laut Manokwari pada 14 Agustus, yang melibatkan seorang tersangka dengan inisial LF. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita empat bungkus ganja dengan total berat mencapai 97,12 gram.

    Baca juga:  STIH Manokwari Gelar Wisuda, Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan 

    Pada pengungkapan lainnya, polisi berhasil mengamankan dua bungkus ganja dari seorang tersangka berinisial P pada 24 Agustus dengan berat mencapai 1.971,407 gram (1,97 kilogram).

    Selain itu, polisi juga menemukan 202 bungkus ganja dalam bungkus kecil dengan total berat mencapai 3.040,6 gram (3,04 kilogram). Total keseluruhan ganja yang berhasil disita dari tangan tersangka mencapai 5.012,05 gram (5,01 kilogram).

    Baca juga:  Polda Papua Barat Identifikasi 17 Korban Tewas Bentrok Sorong, ini Daftarnya

    AKBP Junov mengatakan sebagian dari ganja yang diamankan dari tersangka akan diperuntukkan untuk penelitian BPOM, sementara yang lainnya akan digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan.

    “Dari kedua tersangka ada ganja yang dipisahkan untuk dilakukan penelitian oleh BPOM maupun barang bukti di pengadilan,” ujar

    Penangkapan ini mengungkapkan bahwa jalur transportasi laut masih menjadi pilihan utama para penyelundup narkotika jenis ganja untuk memasok ke Manokwari.

    Baca juga:  Operasi Mantap Brata, Polda Papua Barat Rikkes Personel

    Berdasarkan perkembangan kasus ini, kedua tersangka diketahui sebagai kurir yang membawa ganja dari Jayapura. Kedua tersangka ini saat ini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 114 ayat 2 tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara antara 5 hingga 20 tahun.

    Dalam pemusnahan barang bukti ini juga turut hadir perwakilan dari Kejari Manokwari. (LP3/Red)

    Latest articles

    LLDIKTI: 86 Persen Program Studi Perguruan Tinggi di Papua Sudah Terakreditasi

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com - Sebanyak 86 persen program studi di perguruan tinggi se-Papua telah terakreditasi. Fakta ini disampaikan Kepala LLDIKTI Wilayah XIV, Suriel S Mofu,...

    More like this

    LLDIKTI: 86 Persen Program Studi Perguruan Tinggi di Papua Sudah Terakreditasi

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Sebanyak 86 persen program studi di perguruan tinggi se-Papua telah terakreditasi....

    Pangdam XVIII/Kasuari Audiens dengan Ketum PPM, Siap Berkolaborasi

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Panglima Kodam XVIII/Kasuari Mayjen Ramoz.J. Manalu menerima kunjungan dari Ketua Umum Pemuda...

    ASN Pemprov Papua Barat Malas Ikut Apel, Wagub Ancam Berhentikan

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat, Mohamad Lakotani, mengancam akan memberhentikan Aparatur...