25.5 C
Manokwari
Jumat, April 4, 2025
25.5 C
Manokwari
More

    Polda Papua Barat Musnahkan 5 Kilogram Ganja Hasil Tangkapan Agustus

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Ditresnarkoba Polda Papua Barat memusnahkan barang bukti ganja kurang lebih 5 kilogram hasil penangkapan sepanjang Agustus 2023, Jumat (1/9/2023).

    Wadirresnarkoba Polda Papua Barat, AKBP Junov Siregar, secara rinci menjelaskan barang bukti ganja ini berhasil ditemukan dalam pengungkapan kasus dari Jayapura ke Manokwari.

    Penangkapan terjadi di pelabuhan laut Manokwari pada 14 Agustus, yang melibatkan seorang tersangka dengan inisial LF. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita empat bungkus ganja dengan total berat mencapai 97,12 gram.

    Baca juga:  Gelar Deklarasi Kampanye Damai, Bawaslu Manokwari Hadirkan 2 Calon Kepala Daerah  

    Pada pengungkapan lainnya, polisi berhasil mengamankan dua bungkus ganja dari seorang tersangka berinisial P pada 24 Agustus dengan berat mencapai 1.971,407 gram (1,97 kilogram).

    Selain itu, polisi juga menemukan 202 bungkus ganja dalam bungkus kecil dengan total berat mencapai 3.040,6 gram (3,04 kilogram). Total keseluruhan ganja yang berhasil disita dari tangan tersangka mencapai 5.012,05 gram (5,01 kilogram).

    Baca juga:  Polda Papua Barat Bongkar Skandal Bank Arfindo, 12 Orang Ditetapkan Tersangka

    AKBP Junov mengatakan sebagian dari ganja yang diamankan dari tersangka akan diperuntukkan untuk penelitian BPOM, sementara yang lainnya akan digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan.

    “Dari kedua tersangka ada ganja yang dipisahkan untuk dilakukan penelitian oleh BPOM maupun barang bukti di pengadilan,” ujar

    Penangkapan ini mengungkapkan bahwa jalur transportasi laut masih menjadi pilihan utama para penyelundup narkotika jenis ganja untuk memasok ke Manokwari.

    Baca juga:  Wakapolda Papua Barat Ingatkan Anggotanya gunakan Senpi sesuai SOP

    Berdasarkan perkembangan kasus ini, kedua tersangka diketahui sebagai kurir yang membawa ganja dari Jayapura. Kedua tersangka ini saat ini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 114 ayat 2 tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara antara 5 hingga 20 tahun.

    Dalam pemusnahan barang bukti ini juga turut hadir perwakilan dari Kejari Manokwari. (LP3/Red)

    Latest articles

    Gubernur Dominggus Letakkan Batu Pertama Rumah Pastori GPdI Raharoi, Sumbang 200...

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, meletakkan batu pertama pembangunan Rumah Pastori Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Jemaat Raharoi, Kampung Bowi Subur,...

    More like this

    Gubernur Dominggus Letakkan Batu Pertama Rumah Pastori GPdI Raharoi, Sumbang 200 Sak Semen

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, meletakkan batu pertama pembangunan Rumah Pastori...

    Banjir Rendam 2 Kampung di Teluk Bintuni, 20 KK Terdampak

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com — Sebanyak 20 kepala keluarga (KK) di Distrik Tuhiba, Kabupaten Teluk...

    Timnas Indonesia Naik ke Peringkat 123 FIFA, Capaian Terbaik dalam 15 Tahun

    JAKARTA, LinkPapua.com – Timnas Indonesia mencatat sejarah baru dengan menempati peringkat 123 dunia dalam...