27.1 C
Manokwari
Jumat, Juni 13, 2025
27.1 C
Manokwari
More

    Polda Papua Barat Musnahkan 5 Kilogram Ganja Hasil Tangkapan Agustus

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Ditresnarkoba Polda Papua Barat memusnahkan barang bukti ganja kurang lebih 5 kilogram hasil penangkapan sepanjang Agustus 2023, Jumat (1/9/2023).

    Wadirresnarkoba Polda Papua Barat, AKBP Junov Siregar, secara rinci menjelaskan barang bukti ganja ini berhasil ditemukan dalam pengungkapan kasus dari Jayapura ke Manokwari.

    Penangkapan terjadi di pelabuhan laut Manokwari pada 14 Agustus, yang melibatkan seorang tersangka dengan inisial LF. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita empat bungkus ganja dengan total berat mencapai 97,12 gram.

    Baca juga:  Kasus Hilangnya Iptu Tomi Marbun, Keluarga Resmi Lapor ke Polda Papua Barat

    Pada pengungkapan lainnya, polisi berhasil mengamankan dua bungkus ganja dari seorang tersangka berinisial P pada 24 Agustus dengan berat mencapai 1.971,407 gram (1,97 kilogram).

    Selain itu, polisi juga menemukan 202 bungkus ganja dalam bungkus kecil dengan total berat mencapai 3.040,6 gram (3,04 kilogram). Total keseluruhan ganja yang berhasil disita dari tangan tersangka mencapai 5.012,05 gram (5,01 kilogram).

    Baca juga:  Polda Papua Barat Bagi Pemanganan Pilkada 2024 Menjadi 3 Tahap  

    AKBP Junov mengatakan sebagian dari ganja yang diamankan dari tersangka akan diperuntukkan untuk penelitian BPOM, sementara yang lainnya akan digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan.

    “Dari kedua tersangka ada ganja yang dipisahkan untuk dilakukan penelitian oleh BPOM maupun barang bukti di pengadilan,” ujar

    Penangkapan ini mengungkapkan bahwa jalur transportasi laut masih menjadi pilihan utama para penyelundup narkotika jenis ganja untuk memasok ke Manokwari.

    Baca juga:  Ditresnarkoba Polda Papua Barat Amankan Tujuh Koli Miras Cap Tikus

    Berdasarkan perkembangan kasus ini, kedua tersangka diketahui sebagai kurir yang membawa ganja dari Jayapura. Kedua tersangka ini saat ini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 114 ayat 2 tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara antara 5 hingga 20 tahun.

    Dalam pemusnahan barang bukti ini juga turut hadir perwakilan dari Kejari Manokwari. (LP3/Red)

    Latest articles

    Penuh Haru dan Bangga, TK Kemala Bhayangkari 08 Ransiki Gelar Penamatan...

    0
    MANSEL, LinkPapua.com - Suasana penuh haru dan kebanggaan menyelimuti Aula Gedung KNPI Manokwari Selatan (Mansel), Rabu (11/6/2025), saat TK Kemala Bhayangkari 08 Ransiki menggelar...

    More like this

    Penuh Haru dan Bangga, TK Kemala Bhayangkari 08 Ransiki Gelar Penamatan 55 Siswa

    MANSEL, LinkPapua.com - Suasana penuh haru dan kebanggaan menyelimuti Aula Gedung KNPI Manokwari Selatan...

    KSPSI Apreasiasi Langkah Kapolri Selesaikan Masalah Buruh PHK

    JAKARTA, Linkpapua.com-Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengapresiasi langkah...

    Pemprov Papua Barat Dukung Penuh AFTI Kembangkan Atlet Futsal Tuli

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menegaskan komitmennya mendukung penuh pengembangan olahraga...