26 C
Manokwari
Kamis, Juni 26, 2025
26 C
Manokwari
More

    PN Manokwari Diminta Segera Eksekusi Gugatan Wanprestasi KONI 2016

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com- Pengadilan Negeri Manokwari diminta segera melakukan eksekusi atas gugatan yang diajukan Marce Hendrika Wendey terhadap KONI dan Pemerintah Provinsi Papua Barat. Gugatan wanprestasi yang diajukan Marce dinilai telah berkekuatan hukum tetap dan harus segera dijalankan.

    Marce Hendrika Wendey menggugat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Pemerintah Provinsi Papua Barat tentang pembiayaan atlet PON 2016 dari Papua Barat. Dalam gugatan itu KONI dan pemprov diminta membayarkan seluruh biaya makan minum atlet dengan nilai total Rp5,8 miliar.

    Baca juga:  HUT Ke-67 Lalu Lintas, Polda Papua Barat Bakal Serahkan Penghargaan ke Jajaran dan Mitra

    “Nilai yang harus dibayarkan oleh kedua pihak yang tergugat Rp4,4 miliar. Ini pokok. Sedangkan keterlambatannya dengan total yang harus diganti atau dibayarkan sebesar Rp5,8 miliar,” kata Marce, Kamis (21/12/2023).

    Marce menuturkan, saat itu ia sebagai pihak ketiga diberikan tugas untuk membiayai kebutuhan makan dan minum para atlet peserta PON wakil dari Papua Barat di Jawa Barat. Pembayaran wanprestasi ini dilakukan oleh dua tergugat itu dengan hitungan persen per tahun selama 2019 hingga 2023.

    Melalui Kuasa hukumnya Eduard Kuway SH menyebut bahwa pengadilan secara tegas melakukan eksekusi terhadap putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum (Inckharcht van gewisjde)

    Baca juga:  Modus Pengobatan Tradisional, Pria di Teluk Bintuni 2 Kali Setubuhi Istri Orang

    “Kami berharap pengadilan dapat melakukan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung sehingga ada kepastian hukum bagi klien kami,” pintanya.

    Dia menyebut bahwa keputusan ini penting untuk dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Manokwari sehingga ada kepastian hukum serta tidak meruntuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan itu dalam hal gugatan-gugatan wanprestasi.

    “Setelah putusan para termohon kasasi tidak melaksanakan isi putusan maka pemohon melalui tim kuasa hukum mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Manokwari untuk melaksanakan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya

    Baca juga:  Wagub Papua Barat Atensi Temuan BPK: Jangan Sampai Rugikan OPD!

    Melalui risalah panggilan (aanmaning) ketua pengadilan negeri telah mengeluarkan teguran kepada para termohon untuk melaksanakan putusan tersebut secara suka rela.

    Humas Pengadilan Negeri Manokwari Faried Markham yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, terkait eksekusi dalam perkara perdata harus diajukan terlebih dahulu permohonan eksekusi oleh pemohon eksekusi kepada ketua pengadilan.

    “Harus ada permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan,” kata Faried Markham. (LP2/red)

    Latest articles

    Kejati Papua Barat Tegaskan Peran Intelijen-Pendampingan Proyek di Teluk Bintuni

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menegaskan peran intelijen dan pendampingan proyek sebagai bagian penting dari upaya pencegahan korupsi dalam pembangunan...

    More like this

    Kejati Papua Barat Tegaskan Peran Intelijen-Pendampingan Proyek di Teluk Bintuni

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menegaskan peran intelijen dan pendampingan...

    70 Ribu Kendaraan Menunggak, Pemprov Papua Barat Terapkan Pemutihan Pajak

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor...

    Musrenbang Papua Barat Rampung, Dokumen RPJMD 2025-2029 Siap Difinalkan

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Papua Barat resmi ditutup Wakil Gubernur Mohamad...