MANOKWARI, LinkPapua.com – Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Dance Sangkek, menekankan bahwa semua pengadaan barang dan jasa di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat harus dilakukan melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa.
“Semua proses harus melalui online, baik penunjukan langsung maupun lelang tertutup, sehingga semua terkendali dan saat ini sudah ada lelang-lelang,” ujarnya kepada wartawan usai memimpin apel di halaman Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (17/7/2023).
Menurutnya, proses lelang ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak korupsi yang dapat merugikan negara. Hal ini menjadi sangat penting dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Saat ini, tersisa dana anggaran Rp3 triliun di Papua Barat karena anggaran sebelumnya Rp7 triliun harus dibagi dengan Provinsi Papua Barat Daya.
“Jumlah pegawai kita sekitar 6 ribu orang, terdapat 47 OPD, 56 anggota DPR Papua Barat, dan 39 anggota DPR dari Papua Barat Daya yang masih bertugas di Papua Barat. Hal ini menjadi faktor penting yang menyebabkan anggaran di Papua Barat menjadi krusial,” paparnya.
Hingga saat ini, sejumlah pendapatan asli daerah (PAD) Papua Barat yang berada di Papua Barat Daya belum diserahkan. (LP9/Red)