25.1 C
Manokwari
Senin, Juni 23, 2025
25.1 C
Manokwari
More

    Pimpinan Ditetapkan Tersangka, BPK Papua Barat Klaim Aktivitas Berjalan Normal

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com-BPK Papua Barat menunggu instruksi dari BPK RI pusat pascapenetapan tersangka 3 pegawai BPK dalam kasus OTT Pj Bupati Sorong. BPK Papua Barat mengklaim aktivitas tetap berjalan normal seperti biasa.

    Kasubag Hukum BPK Perwakilan Papua Barat Vensca kepada wartawan mengatakan, tugas-tugas staf BPK tetap berjalan.

    “Kebetulan, para auditor sedang berada di lapangan, melakukan pemeriksaan semester dua,” kata Vensca di Manokwari, Selasa (14/11/2023)

    Pihak BPK enggan menyampaikan perihal penyegelan beberapa ruangan, termasuk KPK juga menyegel rumah jabatan Kepala Perwakilan BPK Papua Barat.

    “Kami hanya menyampaikan hal umum, seperti disampaikan tadi bahwa press rilis resmi akan di sampaikan oleh pimpinan di pusat,” jelas Vensca.

    Vensca juga menjelaskan bahwa saat ini BPK Papua Barat membawahi dua wilayah yakni Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya.

    “Saat ini kami masih menggodok SOTK jadi untuk sementara masih tetap di bawah Papua Barat,” ucapnya.

    Baca juga:  KPK Dukung Kelancaran Hulu Migas Wujudkan Kemandirian Energi di Papua Barat

    Ditanya mengenai kekosongan jabatan Pimpinan BPK Papua Barat, Vensca menjelaskan bahwa saat ini proses hukum masih berjalan. Pihaknya menunggu langkah dari Pimpinan BPK Pusat.

    6 Orang Ditetapkan Tersangka

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka pasca-operasi tangkap tangan (OTT) Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.

    Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, dari enam tersangka, masing-masing 3 orang sebagai pemberi suap dan tiga lainnya penerima suap.

    “Sebagai bukti permulaan awal, uang yang diserahkan YPM (Yan Piet Mosso) melalui ES (Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat) dan MS (Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle) pada PLS, AH dan DP sejumlah sekitar Rp 940 juta dan satu buah jam tangan merek Rolex,” ucap Firli, Selasa (14/11/2023).

    Baca juga:  KPK Periksa 8 Saksi Terkait Kasus Suap Yan Piet Mosso, Ada Eks Bupati Tambrauw

    KPK merinci, 3 pihak pemberi suap yakni, Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso, Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat dan Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle.

    Sementara 3 penerima suap yakni Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.

    “Setelah gelar perkara dilakukan penetapan tersangka terhadap YPM, MS dan ES pejabat di Kabupaten Sorong serta PLS, AH dan DP dari BPK,” kata Firli. .

    Ia menjelaskan, berdasarkan kewenangan BPK dalam UU berkewajiban melakukan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah termasuk Papua Barat Daya. Sebagai tindak lanjut salah satu pimpinan BPK mengeluarkan surat tugas untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu

    “Ruang lingkup pemeriksaan diluar keuangan dan pemeriksaan kinerja. Dalam surat tersebut, komposisi personilnya yaitu PLS selaku penanggung jawab dan AH selaku pengendali teknis dan DP selaku ketua tim dalam melakukan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah tahun 2022 dan 2023 di Pemerintah Daerah Sorong dan instansi lainya di Aimas termasuk provinsi Papua barat daya,” kata Firli.

    Baca juga:  Resmi! Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Dimulai di Papua Barat

    Dari hasil pemeriksaan PDTT di Papua Barat Daya khusus di Kabupaten Sorong diperoleh beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Atas temuan tersebut, pada Bulan Agustus 2023 terjalin rangkaian komunikasi antara BS dan MS sebagai representasi dari YPM dengan DP dan AH yang juga representasi dari RPH.

    Firli mejelaskan bahwa terkait teknis penyerahan uang dilakukan secara bertahap dan lokasinya berpindah-pindah. Diantaranya hotel yang ada di Sorong.

    “Setiap penyerahan uang kepada DP dan AH selaku dilaporkan oleh BS dan MS ke YPM begitu juga kepada RPH,” jelasnya sembari menyebut istilah yang di pakai disepakati yakni “Titipan”. (LP2-red)

    Latest articles

    Kepala Kampung Yensawai Timur Gerakkan Pembentukan Koperasi Merah Putih

    0
    RAJA AMPAT, LinkPapua.com - Kepala Kampung Yensawai Timur, Fredik Bunmam, menggerakkan masyarakat untuk membentuk badan pengurus tingkat kampung Koperasi Merah Putih. Kegiatan ini berlangsung...

    More like this

    Kepala Kampung Yensawai Timur Gerakkan Pembentukan Koperasi Merah Putih

    RAJA AMPAT, LinkPapua.com - Kepala Kampung Yensawai Timur, Fredik Bunmam, menggerakkan masyarakat untuk membentuk...

    Kasus Tambang Malut, GP Nuku Sebut Penangkapan 11 Warga Maba Sangaji Langgar Konstitusi

    MALUKU UTARA, LinkPapua.com - Sekjen Gerakan Pemuda Nuku (GP Nuku), Mochdar Soleman, menyoroti penangkapan...

    Jelang Hari Bhayangkara Ke-79 Polda Papua Barat Laksanakan Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025, Kepolisian Daerah Papua Barat menggelar...