MANOKWARI, Linkpapua.com – Jajaran Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat mengamankan sejumlah tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja pekan lalu.
Direktur Reserse dan Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Papua Barat, Kombes Pol. Indra Napitupulu, menjelaskan penangkapan berawal dari patroli rutin dari Tim Raimas Ditsabhara Polda Papua Barat. Tersangka diamankan saat tengah pesta miras.
“Hari Minggu tanggal 16 Oktober sekitar jam 21.00, Tim Raimas melakukan patroli rutin di sekitar Jalan Trikora Rendani. Di lokasi tersebut ditemukan sekelompok orang sedang mengonsumsi minuman keras. Setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan enam paket ganja. Dari pengembangan tersebut diketahui ganja tersebut didapatkan dari tersangka PR yang juga mendapatkan dari tersangka AH,” ujar Napitupulu, Kamis (20/10/2022).
Di rumah AH kembali didapatkan barang bukti ganja. Dari penuturan tersangka, barang haram tersebut dibawa dari Jayapura. “Total yang ditangkap ada empat orang, yaitu R yang membeli ganja, LDS dan PR sebagai kurir, serta AH sebagai pengedar,” tambah dia.
Saat ini para tersangka ditahan di Rutan Mapolda Papua Barat untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Dari perbuatan tersebut, para tersangka melanggar pasal 127 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (LP3/Red)