28.6 C
Manokwari
Jumat, Januari 24, 2025
28.6 C
Manokwari
More

    Perusahaan Malas Lakukan Pelaporan Izin Lingkungan, DLH Papua Barat Hanya Bisa Tegur

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Sesuai aturan perusahaan wajib melakukan pelaporan terkait perizinan lingkungan tiap enam bulan sekali. Nyatanya, hampir seluruh perusahaan (kalau bukan seluruhnya) di Provinsi Papua Barat tidak patuh pada aturan itu.

    Kepala Bidang Penataan dan Penegakan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Papua Barat, Daniel Leonard Haumahu, menyebutkan hingga saat ini hanya ada satu perusahaan yang aktif melakukan pelaporan ke dinas kaitan dengan perizinan lingkungan.

    “Perusahaan punya kewajiban yang harus dilakukan setiap enam bulan sekali. Dia harus melakukan pelaporan ke dinas. Di Papua Barat ini, dari sekian banyak, hanya satu perusahaan yang sering buat laporan izin lingkungan, yakni cuma Wijaya Sentosa,” kata Leonard kepada wartawan di sela sosialisasi tata cara pengaduan pengawasan lingkungan hidup dan penerapan sanksi, Senin (12/12/2022), di salah satu hotel di Manokwari.

    Baca juga:  Pemprov Papua Barat Siap Buka Seleksi CPNS 2023, Ada 293 Formasi

    Dia meminta pihak terkait jika jika ada perusahaan yang tidak melakukan kewajiban terkait dengan perizinan lingkungan agar dilakukan penahanan perizinan terlebih dahulu. Saat ini, kata dia, juga jadi tantangan karena hubungan dengan sektor koordinasi belum bagus dengan dinas.

    Baca juga:  Pangdam Kasuari: HUT PI ke-168 Harus Jadi Momentum Refleksi Kembali kepada Iman

    “Kalau koordinasi antarsektor ini kelihatan belum bagus. Namun, dengan PTSP kita sedikit ada kerja sama yang baik,” ungkapnya.

    Sejauh ini, kata dia, untuk perusahaan, baru sebagai teguran tertulis dan sanksi administrasi. Pihaknya tidak bisa memproses secara hukum karena di dinas tidak ada anggaran terkait hal tersebut.

    Baca juga:  Meriah! Atraksi Puluhan Suku Nusantara Warnai Pawai Budaya HUT ke-24 Papua Barat

    “Kalau kami hanya teguran secara tertulis dan teguran administrasi. Namun, jika sampai penegakan hukum kita buang ke teman-teman Gakkumdu atau kita bisa oper ke Reserse (Polda) karena belum lama ini kita silaturahmi dengan Polda terkait hal itu,” paparnya.

    Menurut dia, masyarakat juga jangan menganggap bahwa Amdal sebagai kelengkapan administrasi saja.

    “Kita hilangkan budaya itu soal Amdal. Karena ini merupakan fungsi kontrol dan komitmen daripada pelaku usaha dalam mengelola lingkungan hidup,” paparnya. (LP9/Red)

    Latest articles

    Roberth G Julius Wanma, Caleg DPR Jalur Otsus Sorong: Dari Freeport,...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-  Calon Anggota DPR jalur Otsus Sorong, Roberth George Julius Wanma mengatakan, rekan jejak seseorang menentukan kapasitasnya sebagai calon anggota DPR jalur Otsus....

    More like this

    DAP Wilayah III Domberay Dukung Pansel Perketat Rekrutmen Calon Anggota DPR Jalur Otsus

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Sekretaris Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Domberay Zakarias Horota mendukung pansel menerapkan aturan...

    Senator Papua Barat Desak Pengaktifan kembali Aliansi Pemekaran Kota Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Anggota DPD RI Perwakilan Papua Barat Lamek Dowansiba meminta agar Aliansi Pemekaran...

    Kejati Papua Barat Komitmen Wujudkan WBK dan WBBM

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat mencanangkan zona integritas untuk mewujudkan Wilayah kerja bebas...