MANOKWARI, LinkPapua.com – Sesuai aturan perusahaan wajib melakukan pelaporan terkait perizinan lingkungan tiap enam bulan sekali. Nyatanya, hampir seluruh perusahaan (kalau bukan seluruhnya) di Provinsi Papua Barat tidak patuh pada aturan itu.
Kepala Bidang Penataan dan Penegakan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Papua Barat, Daniel Leonard Haumahu, menyebutkan hingga saat ini hanya ada satu perusahaan yang aktif melakukan pelaporan ke dinas kaitan dengan perizinan lingkungan.
“Perusahaan punya kewajiban yang harus dilakukan setiap enam bulan sekali. Dia harus melakukan pelaporan ke dinas. Di Papua Barat ini, dari sekian banyak, hanya satu perusahaan yang sering buat laporan izin lingkungan, yakni cuma Wijaya Sentosa,” kata Leonard kepada wartawan di sela sosialisasi tata cara pengaduan pengawasan lingkungan hidup dan penerapan sanksi, Senin (12/12/2022), di salah satu hotel di Manokwari.
Dia meminta pihak terkait jika jika ada perusahaan yang tidak melakukan kewajiban terkait dengan perizinan lingkungan agar dilakukan penahanan perizinan terlebih dahulu. Saat ini, kata dia, juga jadi tantangan karena hubungan dengan sektor koordinasi belum bagus dengan dinas.
“Kalau koordinasi antarsektor ini kelihatan belum bagus. Namun, dengan PTSP kita sedikit ada kerja sama yang baik,” ungkapnya.
Sejauh ini, kata dia, untuk perusahaan, baru sebagai teguran tertulis dan sanksi administrasi. Pihaknya tidak bisa memproses secara hukum karena di dinas tidak ada anggaran terkait hal tersebut.
“Kalau kami hanya teguran secara tertulis dan teguran administrasi. Namun, jika sampai penegakan hukum kita buang ke teman-teman Gakkumdu atau kita bisa oper ke Reserse (Polda) karena belum lama ini kita silaturahmi dengan Polda terkait hal itu,” paparnya.
Menurut dia, masyarakat juga jangan menganggap bahwa Amdal sebagai kelengkapan administrasi saja.
“Kita hilangkan budaya itu soal Amdal. Karena ini merupakan fungsi kontrol dan komitmen daripada pelaku usaha dalam mengelola lingkungan hidup,” paparnya. (LP9/Red)