28.5 C
Manokwari
Rabu, Mei 14, 2025
28.5 C
Manokwari
More

    Perusahaan Malas Lakukan Pelaporan Izin Lingkungan, DLH Papua Barat Hanya Bisa Tegur

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Sesuai aturan perusahaan wajib melakukan pelaporan terkait perizinan lingkungan tiap enam bulan sekali. Nyatanya, hampir seluruh perusahaan (kalau bukan seluruhnya) di Provinsi Papua Barat tidak patuh pada aturan itu.

    Kepala Bidang Penataan dan Penegakan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Papua Barat, Daniel Leonard Haumahu, menyebutkan hingga saat ini hanya ada satu perusahaan yang aktif melakukan pelaporan ke dinas kaitan dengan perizinan lingkungan.

    “Perusahaan punya kewajiban yang harus dilakukan setiap enam bulan sekali. Dia harus melakukan pelaporan ke dinas. Di Papua Barat ini, dari sekian banyak, hanya satu perusahaan yang sering buat laporan izin lingkungan, yakni cuma Wijaya Sentosa,” kata Leonard kepada wartawan di sela sosialisasi tata cara pengaduan pengawasan lingkungan hidup dan penerapan sanksi, Senin (12/12/2022), di salah satu hotel di Manokwari.

    Baca juga:  Stunting Turun, Jacob Fonataba Sebut Kemiskinan Ekstrem Kini Jadi 'PR' Papua Barat

    Dia meminta pihak terkait jika jika ada perusahaan yang tidak melakukan kewajiban terkait dengan perizinan lingkungan agar dilakukan penahanan perizinan terlebih dahulu. Saat ini, kata dia, juga jadi tantangan karena hubungan dengan sektor koordinasi belum bagus dengan dinas.

    Baca juga:  Pemprov Papua Barat Target Serapan Anggaran 90 Persen di Desember

    “Kalau koordinasi antarsektor ini kelihatan belum bagus. Namun, dengan PTSP kita sedikit ada kerja sama yang baik,” ungkapnya.

    Sejauh ini, kata dia, untuk perusahaan, baru sebagai teguran tertulis dan sanksi administrasi. Pihaknya tidak bisa memproses secara hukum karena di dinas tidak ada anggaran terkait hal tersebut.

    Baca juga:  MUI Papua Barat Gelar Pertemuan dengan Pemprov Papua Barat, Bahas Sejumlah Agenda

    “Kalau kami hanya teguran secara tertulis dan teguran administrasi. Namun, jika sampai penegakan hukum kita buang ke teman-teman Gakkumdu atau kita bisa oper ke Reserse (Polda) karena belum lama ini kita silaturahmi dengan Polda terkait hal itu,” paparnya.

    Menurut dia, masyarakat juga jangan menganggap bahwa Amdal sebagai kelengkapan administrasi saja.

    “Kita hilangkan budaya itu soal Amdal. Karena ini merupakan fungsi kontrol dan komitmen daripada pelaku usaha dalam mengelola lingkungan hidup,” paparnya. (LP9/Red)

    Latest articles

    Taruna Akademi Kepolisian Gelar Bakti Sosial di Rumah Perlindungan Lansia

    0
    JAKARTA, Linkpapua.com- Sejumlah Taruna Akademi Kepolisian mengadakan kegiatan bakti sosial di Dinas Sosial Rumah Perlindungan Lanjut Usia, Jakarta Barat, pada Senin (12/5/2025). Kegiatan kemanusiaan ini...

    More like this

    Hakim Vonis Ringan Harvey Moeis Dimutasi ke Pengadilan Tinggi Papua Barat

    JAKARTA, LinkPapua.com - Hakim Eko Aryanto, yang dikenal sebagai anggota majelis hakim yang menjatuhkan...

    Hadiri Seleksi Paskibraka Tingkat Kabupaten, Mugiyono: Siapkan Diri dengan Baik

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Bupati Manokwari Mugiyono menghadiri pembukaan seleksi Pasukan Pengibar Bendera (Paskibraka) tingkat...

    Hadiri Pembukaan Liga Futsal Nusantara Regional Papua Barat, Mugiyono Motivasi para Pemain

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Bupati Manokwari bersama Pimpinan Forkopimda Papua Barat menghadiri pembukaan Liga Futsal...