MANSEL, Linkpapua.com – Aliansi Honorer Nasional (AHN) Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) meminta kepada pemerintah daerah (pemda) agar secepatnya melakukan validasi dan verifikasi data honorer. Hal ini agar mereka yang belum terkaver di dalam data base pemerintah dapat diakomodasi kembali.
“Kami minta kepada pemerintah agar bisa merespons hal ini. Sebab, masih banyak tenaga honorer yang belum terdaftar,” kata Ketua DPD AHN Mansel, Maikel Inden, usai melakukan pertemuan dengan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mansel di Kantor Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Jumat (28/10/2022).
Pertemuan dihadiri Asisten 1 Sekretariat Daerah (Setda) Mansel, Syahrial, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Aidiri Jan Andi Mandowen, Kepala Badan Kesbangpol, Usman Saleh, serta beberapa orang anggota DPRD.
“Kalau dari DPRD yang hadir ada tiga orang, Bapak Wolof Sayori, Bapak Yohanis Inyomusi, dan bapak Semi Iryo” kata Maikel.
Kehadiran pejabat pemerintah dan para anggota DPRD mendapat apresiasi dari pengurus AHN. Dengan harapan agar apa yang menjadi usulan dari para tenaga honorer bisa segera ditindaklanjuti.
“Agar tidak menjadi bola liar. Kami harap Bapak Bupati segera memberikan arahan untuk kami semua dengar,” ujarnya.
Adapun beberapa poin yang menjadi usulan para tenaga honorer. Pertama, meminta pemda untuk meninjau kembali data tenaga honorer karena menurut mereka masih banyak tenaga honor yang belum terdata.
Kedua, secepatnya melakukan koordinasi kepada pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar memberikan waktu tambahan kepada pemda untuk melakukan validasi dan verifikasi data. Ketiga, meminta pemerintah untuk memberikan penjelasan terkait surat keputusan (SK) SK 116 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang belum diumumkan.
Keempat, berharap agar apabila ada jalur pengangkatan, pemerintah daerah betul-betul mendahulukan orang asli Mansel untuk diangkat menjadi CPNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Terkait dengan pendataan tenaga honorer 2022 ini merupakan instruksi pemerintah pusat melalui BKN. Data honorer yang diminta oleh pemerintah pusat adalah yang sudah mengabdi selama satu tahun per 31 Desember 2021. (*/Red)