25.7 C
Manokwari
Senin, April 21, 2025
25.7 C
Manokwari
More

    Pertama Kali, Rutan Bintuni Berikan Remisi Idulfitri dan Nyepi Bersamaan

    Published on

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Untuk pertama kalinya, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bintuni, Papua Barat, menggabungkan pemberian remisi khusus Lebaran Idulfitri dengan Nyepi/Tahun Baru Saka 1947.

    Kebijakan ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, yakni remisi Idulfitri biasanya diberikan setelah salat id. Penggabungan ini dilakukan sesuai dengan sistem yang kini diterapkan secara nasional.

    Kepala Rutan Kelas IIB Bintuni, Hamka Abdullah, didampingi Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Ronal D Siregar, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari kebijakan pemasyarakatan terbaru.

    Baca juga:  Pendaftaran Calon Ketua PWI Papua Barat Diperpanjang 7 Hari ke Depan

    “Biasanya remisi Idulfitri disampaikan setelah salat id, tapi tahun ini digabung dengan remisi Nyepi,” ujar Hamka, Jumat (28/3/2025), sebelum penyerahan remisi.

    Acara pembacaan remisi dilakukan secara daring melalui siaran dari Lapas Kelas IIB Cibinong. Kegiatan ini dipimpin langsung Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta diikuti seluruh lapas, rutan, dan LPKA di Indonesia.

    Baca juga:  Belanja Masalah, Pj Gubernur Papua Barat Sidak di PPI Manokwari

    Rincian Remisi Idulfitri 2025

    Dari total 153 warga binaan di Rutan Kelas IIB Bintuni, sebanyak 56 orang beragama Islam. Namun, hanya 44 orang yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.

    Besaran remisi yang diberikan sebagai berikut.

    1 bulan 15 hari: 2 orang

    1 bulan: 37 orang

    15 hari: 5 orang

    Menurut Hamka, jenis pidana penerima remisi terdiri atas sebagai berikut.

    Baca juga:  Wabup Bintuni Dorong Pembangunan Kantor Bank Papua Usai 8 Tahun Tertunda

    Pidana umum: 31 orang

    Narkotika: 13 orang

    Sementara itu, 12 warga binaan lainnya tidak memenuhi syarat karena masih berstatus tahanan, belum menjalani masa pidana minimal enam bulan, atau sedang menjalani pidana pengganti denda.

    Remisi Khusus Nyepi 2025

    Selain remisi Idulfitri, satu warga binaan beragama Hindu yang memenuhi syarat menerima remisi selama 1 bulan 15 hari. (LP5/red)

    Latest articles

    Hari Kartini 2025, Ketua PPP Papua Barat Serukan Pemberdayaan Perempuan

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Ketua DPW PPP Papua Barat, Yasman Yasir, menyerukan pentingnya pemberdayaan perempuan dalam momen peringatan Hari Kartini 2025. Dia menegaskan, semangat perjuangan...

    More like this

    Hari Kartini 2025, Ketua PPP Papua Barat Serukan Pemberdayaan Perempuan

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Ketua DPW PPP Papua Barat, Yasman Yasir, menyerukan pentingnya pemberdayaan...

    Lewat Program Rujuk Balik, Pasien Diabetes di Manokwari Jalani Pengobatan Tanpa Khawatir Biaya

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Program Rujuk Balik (PRB) dari BPJS Kesehatan terbukti membantu pasien di...

    Indonesia Tuan Rumah Mandiri ASEAN U-23 Championship 2025, Drawing 30 Mei

    JAKARTA, LinkPapua.com – Indonesia resmi ditunjuk sebagai tuan rumah Mandiri ASEAN U-23 Championship 2025....