BINTUNI,Linkpapua.com- Oknum pejabat Sekretariat KPU Teluk Bintuni berinisial SBM yang dilaporkan dengan sangkaan tindak pidana kekerasan seksual, terancam pidana penjara 9 tahun. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Teluk Bintuni akan segera melakukan gelar perkara.
Sebelumnya, SBM dilapor atas dugaan pemaksaan perkawinan terhadap SA. SA sendiri adalah pegawai honorer di KPUD Teluk Bintuni yang sudah diberhentikan dari pekerjaannya sejak Desember 2022 lalu.
Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi Samuel Marbun menjelaskan, kasus ini terus didalami. Pihaknya sudah mendengarkan keterangan 14 orang saksi.
“Penyidik juga sudah mengambil keterangan kedua belah pihak, yakni pelapor dan terlapor. Senin depan kami berencana gelar perkara ini, untuk memastikan apakah memenuhi unsur perbuatan melanggar hukum sehingga prosesnya harus kami naikkan dari penyelidikan ke penyidikan,” jelas Tomi Marbun di kantornya, Jumat (10/3/2023).
Selama proses penyelidikan, pasal yang disangkakan ke SBM adalah Pasal 6b, Pasal 6c dan Pasal 10 ayat 1 Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Bunyi dari pasal ini disampaikan Tomi Marbun; Setiap orang secara melawan hukum memaksa menempatkan seseorang dibawah kekuasaannya atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana pemaksaan perkawinan dengan pidana penjara paling lama selama 9 tahun, dan atau denda paling banyak 200 juta rupiah.
Perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual ini dilaporkan SA ke Polres Teluk Bintuni pada Sabtu (14/1/2023) sekitar pukul 14.00 WIT. Surat Tanda Terima Laporan Polisi perkara ini diterima SA dengan nomor LP/B/07/I/2023/SPKT/ Res Teluk Bintuni /Papua Barat tertanggal 14 Januari.
Usai membuat LP, SA langsung diarahkan ke ruang penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk menjalani pemeriksaan. SA diperiksa penyidik PPA selama hampir 5 jam dan menjawab sebanyak 23 pertanyaan. (LP5/red)