MANOKWARI, Linkpapua.com- Asisten II Pemprov Papua Barat Melkias Werinussa menyentil para pimpinan OPD yang belum juga menyerahkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD). Kata dia, dalam tiga tahun terakhir, penyerahan LPPD selalu molor.
Melkias menerangkan, LPPD sudah harus rampung sebelum 31 Maret. Dari sejak Januari ia mengaku telah mengingatkan agar dokumen ini diserahkan paling telat 7 Maret, namun hingga kini urung terealisasi.
“Sesungguhnya setiap saya mengambil apel sudah mengingatkan sejak Januari bahwa LPPD itu harus diserahkan tanggal 7 namun sampai sekarang masih ada OPD yang belum sampaikan. Saya ingatkan LPPD harus selesai paling lambat 31 Maret,” ujar Melkias dalam apel, Senin (13/3/2023).
Selain LPPD, pemerintah juga harus menyerahkan Lakip (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan). Masing-masing OPD menyerahkan kepada Inspektorat untuk dilakukan review.
Setelah itu kata Melkias, dikembalikan ke biro organisasi. Untuk selanjutnya diserahkan ke Menpan RB.
Dia pun berharap pimpinan OPD, sekretaris dan penyusun program untuk segera menyerahkan laporan tersebut.
“Hampir tiga tahun ini sering terlambat terus sehingga perlu dilakukan penelitian keterlambatan itu karena apa. Karena agenda tersebut sangat terjadwal sehingga perlu dilakukan kajian lagi, ” Tandanya. (LP9/Red)