MANOKWARI, Linkpapua.com – Meski telah berlaku pelarangan mudik yang berdampak pada pembatasan transportasi, namun pelayaran kapal perintis di Papua Barat tetap beroperasi secara normal. Hanya saja, kapasitas penumpang dibatasi hanya 50%.
Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Manokwari Alberth Simatupang mengatakan kapal perintis tetap beroperasi karena jalur yang dilalui merupakan jalur yang sudah rutin dilalui.

“Sudah ada edaran bahwa wilayah Papua Barat dilarang melakukan mudik. Tapi di Papua Barat konteks mudik ini berbeda dengan daerah lainnya. Ada pengecualian untuk transportasi laut yaitu pelayaran perintis karena ini hanya untuk lokal dan sudah rutin untuk kebutuhan masyarakat,” ujar Simatupang Jumat (7/5/2021).
Menurut Simatupang, meski ada kelonggaran, namun pada area ini tetap diterapkan protokol kesehatan ketat. Kapal perintis hanya dibolehkan mengisi 50 persen dari kapasitas kapal.

Dikatakan Simatupang, pelayaran perintis itu melayani pelayaran dari Manokwari ke Wasior, Windesi, Nabire, Biak dan Numfor. Penerapan prokes pada pelayaran perintis juga telah ditinjau oleh satgas. Dan dinyatakan prokes diterapkan cukup ketat.
“Kita kemarin dari instansi lintas sektor terkait sudah melakukan pengecekan pada kapal perintis berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan. Pihak kapal sudah menyanggupi untuk penerapannya sehingga penerapannya tidak hanya di pelabuhan saja tetapi sampai pelabuhan tujuan harus sesuai protokol kesehatan. Jika melanggar tentu ada sanksi yang akan diberikan,”tutup dia.(LP3/Red)




