27.7 C
Manokwari
Jumat, Mei 9, 2025
27.7 C
Manokwari
More

    Penipuan Berkedok Asmara, Polisi Gadungan Kuras ATM Wanita Pegawai Honor di Manokwari

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Seorang wanita, DL (28), yang berprofesi sebagai pegawai honor di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, diduga menjadi korban penipuan seorang pria F alias MF (20), yang tinggal di Kelurahan Wosi, Distrik Manokwari Barat, Manokwari.

    F mengelabui DL dengan mengaku sebagai polisi sehingga membuat sang wanita tertarik. Hingga akhirnya, keduanya menjalin hubungan asmara yang ternyata hanya mengarah pada kejahatan. F menguras uang milik DL setelah dipercaya memegang kartu ATM beserta kode PIN-nya.

    Baca juga:  PSI Manokwari Gelar Aksi Sosial di Pulau Mansinam

    “Pelaku sudah kita amankan, Selasa (8/7/2023) kemarin, dengan barang bukti seragam polisi dan senpi jenis M4 airsoft gun,” kata Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Nirwan Fakaubun.

    Nirwan menjelaskan pelaku berhasil mengelabui korban dengan mengenakan seragam cokelat menyerupai seragam resmi Polri, dengan tulisan “Mabes Polri” dan “Polda Papua Barat”.

    “Pelaku menyampaikan kepada korban agar keduanya membuka usaha kayu di Manokwari, kemudian korban butuh modal,” ungkapnya.

    Baca juga:  Kemenag Umumkan Pemenang Lomba Foto dan Video Penguatan Moderasi Beragama, Ini Daftarnya

    Korban, kata Nirwan, lalu memberikan sejumlah uang kepada pelaku, bahkan juga menyerahkan kartu ATM dan kode PIN kepada F. Namun, sang pelaku dengan liciknya berhasil menguras uang korban.

    “Awalnya korban memberikan uang kes Rp18 juta kepada pelaku. Kemudian korban karena sudah percaya menyerahkan ATM dan kode PIN kepada F. Ia (F) lalu mengambil uang Rp85 juta dari ATM milik korban,” bebernya.

    Baca juga:  44 ASN Papua Barat Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator di Jayapura

    Setelah melalui penyelidikan intensif, terungkap bahwa F adalah adalah polisi gadungan, sedangkan seragam yang digunakan dijahit sendiri. “Pelaku bahkan punya seragam polisi jenis PDL dan PDH lengkap,” ucap Nirwan.

    Akibat perbuatannya, kini MF mendekam di Rutan Polresta Manokwari. Ia dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun. (*/Red)

    Latest articles

    Polri Tuntaskan Kasus Premanisme Lewat Operasi Serentak Untuk Jamin Keamanan dan...

    0
    JAKARTA, Linkpapua.com– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencatat telah menyelesaikan 3.326 perkara selama pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan secara serentak dimulai pada 1 Mei 2025....

    More like this

    Polri Tuntaskan Kasus Premanisme Lewat Operasi Serentak Untuk Jamin Keamanan dan Iklim Investasi

    JAKARTA, Linkpapua.com– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencatat telah menyelesaikan 3.326 perkara selama pelaksanaan...

    Wabup Bintuni Sidak Rumah Bantuan di Korano Jaya: Sio … Bagus-Bagus Ini Terbengkalai

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, menyayangkan kondisi puluhan...

    Ratusan Kendaraan yang Ditilang semakin Menumpuk, Polisi Minta Warga Ambil Kendaraannya

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Satuan Lalu Lintas Polresta Manokwari mengimbau masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang diamankan...