BINTUNI, Linkpapua.com- Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni memutuskan akan diberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Keputusan itu diambil setelah rapat tindak lanjut penanganan Covid-19 oleh Pemkab Teluk Bintuni dan Satgas Covid-19 di ruang rapat Sasana Karya Kantor Bupati SP 3, Distrik Menimeri, Kamis (24/6/2021).
Pembatasan ini dilakukan karena melonjaknya kasus positif Covid-19 yang terjadi beberapa hari terakhir. Bahkan tercatat ada 22 kasus baru dalam sehari dan dugaan adanya virus corona varian delta.
Sesuai hasil kesepakatan rapat, pelaksanaan PSBB sebelumnya akan diawali sosialisasi selama satu pekan. Setelah itu akan dibuat aturan PSBB melalui surat edaran bupati.
Rapat dipimpin Plt Sekda Teluk Bintuni, Frans Awak, dan dihadiri Wakil Bupati Matret Kokop, Kapolres AKBP Hans R Irawan, Komandan Kodim 1806, Letkol Inf Kadek Abriawan, dan jajaran instansi vertikal terkait serta
kepala OPD.
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hans R Irawan, selaku Ketua Satgas Covid-19 mengatakan, untuk mencegah tingginya lonjakan kasus, pemerintah daerah serta forkopimda harus memperketat kembali aturan-aturan di sejumlah titik rawan penularan yang menimbulkan kerumunan seperti tempat hiburan malam.
Selain itu, membantu Dinas Kesehatan dalam menggelorakan vaksinasi, serta memperketat penjagaan pintu masuk utama agar tidak banyak pengunjung dari luar Bintuni, baik darat, udara maupun laut.
“Jangan sampai gelombang ketiga terjadi lonjakan berkali lipat di Bintuni,” ungkap Kapolres.
Sementara itu, Wakil Bupati Teluk Bintuni, Matret Kokop, mengimbau kepada seluruh OPD terkait untuk bekerja cepat, mengingat penularan virus ini tersebar begitu cepat sehingga perlu pula penanganan cepat.
“OPD yang diperintah agar betul-betul melaksanakan ini. Jangan main-main. Saya juga akan turun mengecek ke lapangan. Masing-masing tim jalan turun laksanakan jangan tunggu waktu,” kata Matret. (LP2/red)





